Detikkasus.com | Sungguminasa, Sulsel, 8/3/19-, Idealnya kontrol sosial dan kontrol media berjalan seiring saat pers mengungkap atau memberitakan kasus korupsi agar peran media menjadi maksimal dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sebab peran media bukan hanya sangat penting dalam pemberantasan korups di era keterbukaan saat ini, melainkan juga sifatnya wajib, sebab kontrol sosial tersebut adalah perintah undang undang, kata wartawan senior Fredrich Kuen, M.Si ketika menjadi salah satu pembicara pada talkshow “Peran media dalam pemberantasan korupsi” yang diselenggarakan oleh Grup Wartawan Media Online (Gowa-Mo) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.
Organisasi wartawan Gowa-Mo baru terbentuk empat bulan lalu dan menjadi tempat berhimpun 40 lebih portal berita onlinel, sedangkan pembicara lainnya adalah Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdulah yang diwakili Karo Humas Devo Khadafi serta dari Pihak Polda Sulsel.
Dia menguraikan, kontrol sosial untuk kasus korupsi dapat diungkap melalui investigasi, temuan fakta lapangan atau keterangan dari pihak berkompeten seperti Polisi, Jaksa, KPK, temuan BPK dan pihak lainnya, setelah itu kontrol media akan memantau jalannya proses hukum tersebut dari awal hingga vonis Hakim.
Kontrol media juga memiliki peran strategis, sebab melalui pemberitaan tersebut masyarakat dapat mengetahui informasi tentang perkembangan penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berjalan cepat, normal atau lambat.
Kontrol sosial menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, adalah perintah UU, itu terlihat pada Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1 dan 2, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Selain itu, pasal 6 point a dan d, Pers nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena pers melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum atas perintah UU, ujarnya yang juga pemegang kartu wartawan utama ini, maka seharusnya wartawan tidak dipidana sesuai pasal 50 KUHP (barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana).
Tentu ada syaratnya, lanjut Penasehat Gowa-Mo ini, yakni kontrol sosial dilakukan secara profesional sesuai dengan UU no.40/1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik antara lain, investigasi berdasarkan fakta, melaksanakan praduga tidak bersalah, berita harus berimbang (cover both side), melakukan konfirmasi, check and recheck, double check and recheck serta menghindari trial by the press.
Ingat, ucap mantan General Manager Perum LKBN ANTARA ini, berita kontrol sosial merupakan kerja intelektual prestisius bagi wartawan dengan resiko tinggi, sehingga rambu rambu kerja profesional harus ketat dilakukan.
Kalaupun sudah bekerja cermat dan profesional tetap berdampak hukum, maka diharapkan penyelesaian delik pers dilakukan mengutamakan menggunakan Undang Undang No.40/1999 tentang Pers dan tidak mempidana wartawan, sebab sudah ada MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers dalam penyelesaian delik pers mengutamakan penggunakan undang undang tentang pers, sehingga jika kenyataannya pers kalan dalam delik tersebut maka sanksinya adalah melayani hak koreksi, hak jawab atau denda, ujarnya yang juga Ketua Dewan Kehormatan Perjosi (Perserikatan Jurnalis Online) ini.
Talk show tersebut dihadiri ratusan orang yang terdiri wartawan, LSM, institusi pemerintah dan swasta.
*****