Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Bupati Kampar diwakili Sekdakab Drs. Yusri MSi, pimpin Rapat Pertemuan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Koto Aman Kec. Tapung Hilir yang tergabung dalam Persatuan Koto Aman (PEKAM), terkait tuntutan masyarakat tentang Permasalahan lahan dengan PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).
Rapat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kampar ini diadakan Jumat sore (8/3/2019) sekira pukul 15.20 Wib yang digelar di ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar.
Hadir dalam rapat ini Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH yang mewakili Kapolres Kampar, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Kampar H. Aziz serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Ahmad Yuzar MT.
Juga hadir Kepala Dinas Perkebunan Kab. Kampar Ir. H. Bustan, Kekesbangpol Jamilus S. Sos, Kasatpol PP Kab. Kampar Hambali MBA, Kepala Desa Koto Aman Sdr. Syofian dan Perwakilan masyarakat Desa Koto Aman sdr. Irpan, Akmal dan Alfi.
Mengawali Rapat ini, Asisten I Drs. Ahmad Yuzar sebagai Pembuka Kata menyampaikan bahwa Rapat pembahasan terkait tuntutan masyarakat Desa Koto Aman ini merupakan tindak lanjut dari rapat beberapa waktu lalu yang diadakan di Kantor BPN Provinsi Riau.
Selanjutnya Sambutan dari Sekda Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi, pada kesempatan ini Sekda Kampar ini menyampaikan bahwa permasalahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT. SBAL sudah bergulir sejak lama yaitu semenjak Bupati Kampar masih dijabat Drs. Burhanuddin Husin.
Lebih lanjut disampaikan bahwa belum lama ini Pemda Kampar bersama Jajaran Polres Kampar dan BPN Kabupaten Kampar telah berupaya menindaklanjuti tuntutan masyarakat ini dengan melakukan mediasi untuk mencarikan solusi penyelesaian permasalahan tersebut.
Pada kesempatan ini juga ditayangkan untuk dilihat oleh peserta Rapat tentang Peta Kawasan HGU PT. SBAL yang didalamnya termasuk sekitar 700 HA wilayah Desa Koto Aman, dijelaskan bahwa Peta HGU ini dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan dimana Pemerintah Daerah tidak punya kewenangan untuk merubah HGU tersebut, jelas Sekda.
Bila masyarakat merasa Peta kawasan HGU tersebut ada yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan menggugat HGU melalui pengadilan, penyelesaikan Tata Batas Desa dengan menurunkan Tim dari Pemda Kampar atau menuntut ganti rugi dengan melampirkan alas hak atas lahan yang dimiliki masyarakat yang belum diganti rugi.
Selanjutnya tanggapan dari Kepala Desa Koto Aman Sdr. Syofian yang menyampaikan bahwa peta HGU PT. SBAL ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan, salahsatunya dikarenakan Desa Koto Aman ini baru berdiri tahun 2001 sebagai pemekaran Desa Sekijang, sedangkan peta HGU tersebut sudah dikeluarkan semenjak tahun 1994.
Selain itu yang dituntut masyarakat bukan hanya soal HGU, tetapi juga masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai oleh pihak perusahaan, dimana lahan yang diganti rugi oleh PT. SBAL kepada masyarakat Desa Koto Aman hanya seluas 608,5 Ha dari total lahan yang dikuasai seluas 1.500 Ha.
Berikutnya tanggapan dari Asisten I Drs. Ahmad Yuzar yang menyampaikan beberapa point, yaitu merekomendasikan untuk dilakukan pertemuan ulang dengan menghadirkan pihak PT. SBAL.
Hasil rapat di BPN Provinsi Riau beberapa waktu lalu menyatakan bahwa persoalan HGU PT. SBAL sudah selesai, tetapi apabila ada masyarakat yang memiliki alas hak dan belum diganti rugi maka BPN akan merekomendasikan agar PT. SBAL memberikan ganti rugi.
Selain itu Pemerintah Daerah juga akan mempercepat proses penyelesaian Tata Batas Desa di sekitar PT. SBAL.
Salahsatu perwakilan masyarakat Desa Koto Aman sdr. Irfan menyampaikan bahwa Peta HGU yang ditampilkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, oleh karena itu masyarakat menuntut HGU ini dibatalkan karena cacat administrasi.
Sementara itu Kepala BPN Kab. Kampar sdr. Aziz menyampaikan tanggapannya, yaitu :
Menurut penelitian dan pengkajian, bahwa HGU PT. SBAL tidak cacat administrasi, jika ternyata ada lahan masyarakat yang memiliki alas hak dan belum diganti rugi maka PT. SBAL wajib memberikan ganti rugi. Namun jika masyarakat menganggap HGU PT. SBAL ini cacat administrasi, maka silahkan mengajukan gugatan uji materi lewat pengadilan, jelasnya.
Mengakhiri Rapat ini, Sekda Kampar menyampaikan kesimpulan Rapat, yaitu :
1. Memberikan ruang kepada masyarakat Desa Koto Aman untuk menggugat HGU PT. SBAL sesuai mekanisme yang diatur melalui Undang-undang.
2. Pemerintah Kabupaten Kampar berkewajiban membantu Pemerintah Kecamatan apabila meminta untuk pengecekan atau pengukuran Tata Batas Desa yang terdampak oleh HGU PT. SBAL.
3. Diminta kepada perusahaan agar mangganti rugi jika masih ada lahan masyarakat yang memiliki alas hak dan belum diganti rugi.
Rapat berakhir pukul 16.15 Wib dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.( arifin)