detikkasus.com | Bombana_meski Pungutan Liar (PUNGLI) telah diperkenalkan melalui ragam momentum guna melahirkan kesadaran kepada semua unsur penyelenggara negara serta masyarakat umum akan dampak sebuah PUNGLI, namun sampai hari ini masih saja ada pihak-pihak tertentu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berbau Pungli.
Penjelasan pasal 423 KUHP jo pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih perlu dipertajam hingga mampu menembus pelosok negeri. Pasalnya, masih ada sarana tertentu yang kerap dijadikan sarang PUNGLI oleh Oknum Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya terlebih mereka yang bertugas di pelosok desa.
Seperti halnya yang dialami oleh siswa SD 58 Dongkala kec. Kabaena Timur Kab. Bombana Sulawesi Tengara di dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diduga terdapat praktek PUNGLI, pasalnya dana PIP dengan besaran Rp. 450.000.- per siswa/tahun hanya memperoleh Rp. 250.000,- dengan alasan biaya materai dan biaya transportasi saat proses pencairan.
Hal tersebut diatas dibenarkan Haeruddin kepala sekolah SD NEGERI 58 DONGKALA, menurutnya “ dari 45 siswa penerima PIP tersebut memang ada potongan, ini berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Karna kami sebelum mencairkan, kami tanya mereka mau cairkan sendiri atau dicairkan, dan mereka serahkan ke kami” tuturnya
Haeruddin juga menambahkan pengurangan tersebut untuk menutupi biaya materai dan transportasi, “ saya terbuka saja tidak perlu saya tutup-tutupi, bahwa dana dikurangi sekitar Rp. 200.000,- untuk biaya materai dan transportasi untuk cairkan dana mereka”, tambahnya saat ditemui diruang kerjanya, rabu (06/03/2019).
Meski apa yang diungkapkan Haeruddin cukup jelas, namun beberapa yang paham kondisi SD 58 Dongkala yang enggan disebutkan namanya menilai pengurangan tersebut terlalu berlebihan apalagi kalau hanya biaya materai dan tranportasi.
Laporan:Hamka.