Polsek Pulau Panggung Bekuk Pelaku Curat

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drtikkasus.com | Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Didi Darmadi (26) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk aparat Kepolisian setempat.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Suryani (44) yang juga merupakan warga Pekon Tekad tanggal 24 Februari 2019 yang juga tetangga sebelah rumahnya. Sebab dia kehilangan uang Rp. 2 juta dan 1 unit handphone.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, tersangka Didi Darmadi diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung saat berada di rumahnya.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Senin (4/3/19) pukul 14.00 Wib,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (6/3/19) pagi.

Baca Juga:  Sasaran Fakir Miskin, Group WhatsApp Babakan Way Manak dan Tanjung Agung Lakukan Baksos

Lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menganankan satu unit Handphone merk Advan S5E NX warna putih milik korban.

“Handphone berhasil ditemukan, namun uang korban sudah habis dipakai tersangka,” ujarnya.

AKP Budi Harto menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (24/2/19) pukul 08.00 Wib. Ketika korban sedang berada di kamar mandi.

Dimana pencurian itu, ketiga korban berada dikamar mandi, tersangka yang merupakan tetangga samping rumahnya masuk melalui pintu dapur, kemudian tersangka mengambil uang dan handphone korban yang diletakan dibawah bantal.

Baca Juga:  Pj. Bupati Tanggamus Mengambil Sumpah Janji PNS Dan Penyerahan Petikan SK PNS di lingkungan Pemda Tanggamus

“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, tersangka berhasil diidentifikasi berikut barang bukti handphone tersebut,” jelas AKP Budi Harto.

Ditambahkan AKP Budi Harto, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Ditempat sama, tersangka yang berprofesi pedagang ikan itu mengakui semua perbuatannya. Namun untuk uang yang dicuri telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Iya pak, saya yang mencurinya. Uangnya sudah habis saya pakai sehari-hari,” kata pria bertato disekujur tubuh dan wajahnya itu.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Polres Tanggamus Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke 74 Secara Virtual

Pria yang pernah menjadi anak punk dan pembuat tatoo itu juga mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal pak,” ucapnya sambil menunduk.

Sementara berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahuinya ketika selesai dari kamar mandi. Dimana sebelumnya menaruh handphone anaknya dibawah bantal.

Namun usai dari kamar mandi melihat pintu dapur sudah terbuka, berdasarkan kecurigaan itu kemudian dia memeriksa hanphone dan uang yang ditaruh di bawah bantal telah hilang.

“Yang hilang uang Rp. 2 juta dan handphone anak saya, kerugian saya Rp. 2,9 juta,” kata korban dalam laporannya. (ridho)

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB