Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menggelar rapat Reforma Agraria dan Pembentukan Gugus Tugas, bertempat di Aula T. Rizal Nurdin Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (5/3).hadiri Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Herlan Panggabean, Staf Ahli, Kepala OPD, para Camat, Sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi Eva Bande, Bitra Indonesia, Hutan Rakyat Institut serta undangan lainnya.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman pada sambutannya mengatakan : Bahwa di dalam penguasaan tanah kita mengetahui masih banyak pihak-pihak yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap tanah di Sergai yang tidak memiliki legalitas.
Dengan adanya Gugus Bersama Reforma Agraria ini diharapkan akan ada validasi dan verifikasi sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas. Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut, dan mungkin juga didataran tinggi, ucap Bupati.
Untuk itu kami sangat menyambut baik KSP melakukan reforma agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang telah terbentuk nanti dapat segera bekerja sehingga keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya di Sergai.
Sebagai contoh jika ada tanah 100 hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitasnya atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut baiknya dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan keejahteraan masyarakat, tutup Soekirman.
Sementara Sambutan Tenaga Ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep Setiawan mengatakan :
Sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 ini, poin yang pertama yang disampaikan adalah Perpres ini menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan re-distribusi pemilikan dan penguasaan tanah, hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah.
Kemudian yang kedua legalisasi aset berupa sertifikasi tanah, dan yang ketiga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jadi melalui Perpres ini diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi.
Dalam rangka pelaksanaan Perpres ini peran Pemerintah Daerah sangat vital, dan oleh karena itu kami dari KSP datang ke Sergai untuk mendukung dan mendorong Bupati Sergai beserta jajarannya guna membuat perencanaan reforma agraria dengan baik dan kemudian melaksanakannya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten.
Nanti pada gilirannya apa yang dilaksanakan oleh Bupati ini dengan gugus tugas reforma agraria di tingkat Kabupaten akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan gugus tugas di tingkat provinsi dan tingkat pusat. Jadi kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan konflik agraria, intinya itu, katanya.(rel)