Kalbar – Kapuas Hulu, detikkasus.com
Menanggapi isu yang beredar dimasyarakat akhir-akhir ini bahwa Ketua DPD POM Kapuas Hulu yang menarik laporan terkait kasus penodaan Al-Qur’an oleh siswa SMA Negeri 1 Mentebah tahun 2018 lalu, akhirnya Rajali, SE angkat bicara.
“Saya tidak pernah menarik laporan kasus tersebut, karena yang berhak menarik laporan kasus tersebut adalah pelapor” ungkap Rajali.
Kasus penodaan Al-Qur’an yang terjadi tahun 2018 yang lalu sudah ditangani oleh pihak yang berwenang dari Polres Kapuas Hulu, Kejaksaan Negeri Putussibau dan terakhir di Pengadilan Negeri Putussibau dengan pelapor adalah saudara Fadli dengan saksi utama adalah saudari Koyun.
Semenjak persidangan yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Putussibau, sampai saat ini belum ada kejelasan dari putusan kasus tersebut.
Persatuan Orang Melayu yang sejak semula kasus ini dilaporkan sebagai pendamping karena mendapat mandat dari saudara Fadli untuk mendampinginya dalam kasus tersebut menilai putusannya tidak jelas.
“Persatuan Orang Melayu yang mendampingi kasus tersebut dari awal, belum ada menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Putussibau, sampai informasi yang kami terima dari salah satu oknum pegawai kejaksaan atas nama Budi yang mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai tertanggal 24 Oktober 2018” ucap Rajali.
Rajali berharap kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan, agar kejelasan hukum jelas dimata publik. Dikarenakan kasus ini menjadi barometer kasus yang serupa dikemudian harinya.
Dan Rajali selaku ketua DPD POM Kapuas Hulu mendesak aparat penegak hukum untuk membeberkan kasus ini melewati media massa agar masyarakat khususnya muslim tidak bertanya-tanya tentang fakta hukum yang terjadi. (Tim)