Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada hari Selasa 12 September 2017 sekira jam 01.30 berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu diwarung kopi Cak War Ds / Kec Dlanggu Kab Mojokerto.
Tersangkanya berisinial SPR, 32 tahun , laki – laki , swasta, alamat Dsn Mengungkung Rt 04 Rw 01 Ds Simbaringin Kec Kutorejo Kab Mojokerto.
Tersangka diwarung karena mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket shabu – shabu, 1 buah hp warna hitam putih merk Samsung, Uang tunai sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut keterangan Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto mengatakan bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Priya).