Detikkasus.com | Pelalawan, Mediasi penyelesaian lahan relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, oleh Pemda Pelalawan masih ngambang. Pemda Pelalawan beralasan karena surat penyerahan dari datuk sakti tidak ada.
Persoalan ini terungkap pada pertemuan anggota BPD Rantau Baru, dengan Asisten I Setdakab Pelalawan Drs Zulhelmi diruang kerjanya Selasa (27/2/19) kantor Bupati Pelalawan.
Tiga orang anggota BPD Desa Rantau Baru yakni Arjulis, Masrul, Samsul mendatangi Asisten I mempertanyakan penyelesaian lahan seluas 300 Ha yang telah di SK-kan Bupati Pelalawan untuk relokasi rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru tahun 2006.
Mediasi penyelesaian lahan itu, sudah lama ditangani oleh Pemda Pelalawan. Walaupun sudah satu tahun lebih, namun sejauh ini belum ada hasil tim mediasi. Pada hal Pemda Pelalawan telah membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Asisten I dalam menyelesaikan konflik itu. Maka itu hari ini warga Desa Rantau Baru yang diwakili oleh BPD, datangi Asisten I Setdakab. Pelalawan untuk pertanyakan bagaimana hasil kerja tim yang telah dibentuk itu, apakah masalah itu dibiarkan begitu saja atau dilanjutkan, ujar Arjulis mempertanyakan.
BPD mengeluhkan kinerja tim yang telah dibentuk oleh Pemda Pelalawan untuk mediasi konflik lahan itu. Menurut warga, lahan itu telah dikuasai oleh kelompok tani Bakti Bersama seluas 275 Ha sejak tahun 2010. Sisa lahan yang telah dibangunkan perumahan sosial sebanyak 100 unit oleh pemerintah, tinggal seluas 25 Ha.
Lebih anehnya karena Kades Desa Rantau Baru terkesan tidak memihak kepada masyarakatnya untuk memperjuangkan lahan itu. Ternyata terungkap bahwa pada tahun 2012, Kades Rantau Baru M. Sahir telah menerbitkan SKGR seluas kurang lebih 10 Ha diatas lahan seluas 25 Ha itu atas nama warga Kecamatan Bandar Sekijang.
Menanggapi pertanyaan anggota BPD tersebut Asisten I Drs Zulhelmi M.SiĀ beralasan bahwa masalah itu tidak bisa diselesaikan karena tidak ada surat penyerahan dari datuk sakti. Surat itu sudah dicari kemana-mana tapi tidak ketemu. Kalau peta lokasi tidak ada, maka tidak ada dasar untuk menyelesaikan karena tidak tahu dimana lokasinya. Terkecuali jika ada lahan kosong yang bisa dibagi-bagikan kepada warga untuk menggantikan lahan tersebut, pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa peta lokasi relokasi rawan bencana banjir seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru itu ada disimpan. Tapi sekarang tidak tahu lagi dimana, jawab sekretaris Bappeda Kabupaten Pelalawan Drs Edi Surya melalui sambungan telefon saat dihubungi oleh Asisten I Zulhelmi dalam pertemuan itu.
Kesimpulan pertemuan itu, dengan telah mencuatnya ada penjualan penerbitan SKGR oleh mantan Kades Rantau Baru, Zulhelmi berjanji akan kembali membicarakan masalah itu kepada Bagian Tapem. Supaya lahan yang telah dikeluarkan SKGR oleh mantan Kades itu kita kejar dulu, tegas Zulhelmi.(Sona)