Polda Bali-Polres Buleleng ,detikkasus.com – Polsek Busungbiu telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengambilan satu buah laptop yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019, pukul 12.00 wita (baru diketahui) bertempat di Bd. Sepang, Ds. Sepang, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng. Yang dilaporkan oleh pelapor Ketut Surata, Laki-laki, 44 tahun, pegawai kontrak, Kec Busungbiu Kab Buleleng.
Berdasarkan laporan korban Ketut Surata kemudian Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H, M.H bersama kanit reskrim IPTU Putu Mahayasa dan anggota opsnal langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengumpulkan keterangan yang ada di TKP dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya penyelidikan mengarah kepada orang yang diduga melakukan perbuatan mengambi laptop milik korban.
Dari hasil penyelidikan sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya kapolsek busungbiu bersama kanit reskrim dan unit opsnal langsung bertindak dengan cepat mencari terduga pelaku pencurian tersebut dan selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 23 Pebruari 2019 pukul 16.30 wita bertempat di Rumah Senja Puri Carik ds. Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng berhasil mengamankan terduga pelaku dengan nama Putu Darmaja Als. Cekok, laki-laki, 43th, Hindu, Swasta, Alamat BD. Gunung ina, Ds. Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
Dari hasil pengamanan yang dilakukan terhadap terduga pelaku , dapat dikembangkan terduga pelaku telah melakukan perbuatan sebagai berikut:
a).Pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019, pukul 10.30 wita, bertempat dirumah korban Putu Surata, Laki, 44th, Hindu, Pegawai kontrak pada kantor kecamatan Busungbiu yang beralamat di Bd/Ds Sepang, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, terduga pelaku telah mengambil satu buah laptop Acer warna silver type Aspire V5 471 dengan ciri-ciri khusus pada bagian bawah keyboard terdapat stiker warna merah tulisan Crot.
Modus operandi pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban selanjutnya mengambil laptop di atas meja yang ada di serambi depan rumah korban dan barang bukti yang dapat diamankan berupa satu buah laptop Acer warna silver type Aspire V5 471 dengan ciri-ciri khusus pada bagian bawah keyboard terdapat stiker warna merah tulisan Crot.
Terhadap pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” Tutup Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan S.H, M.H