Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan Sutrilwan SH MH saat ditemui media ini Jumat (15/2/19) diruang kerjanya, mengaku bahwa BPN Pelalawan telah mengeluarkan SHM Kepada Koptan Bakti Bersama. Alasannya, lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
SHM seluas 300 Ha lahan milik kelompok tani (Koptan) Bakti Bersama telah diterbitkan pada tahun 2017 lalu. SHM itu diterbitkan karena areal itu masuk dalam wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Lokasi itu tidak masuk dalam kawasan, tetapi masuk sebagai kota Pangkalan Kerinci, ujarnya.
Jika lokasi itu masuk dalam wilayah Desa Rantau Baru, lebih baik dipertanyakan langsung kepada Kabag Tapem Pemda Pelalawan. Biar pihak Tapem yang menjelaskan dimana batas ruang wilayah antara Desa Rantau Baru dengan Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, ucap Iwan menyarankan.
“Jika ada pengakuan warga Rantau Baru bahwa itu wilayah desanya, itu tidak benar, karena itu wilayah kota,” bantahnya Iwan.
Demikian penjelasan Kepala BPN Pelalawan menanggapi kisruh status seluas 300 Ha lahan Koptan Bakti Bersama yang berlokasi di Jalan Langgam 2, KM 9 Koridor RAPP, berbatasan disebelah timur kelompok tani Tanjung Mandiri, disebelah Barat perumahan sosial Desa Rantau Baru, sebelah Selatan kelompok tani Tuah Negeri, dan disebelah utara PT. Pesawoan Raya. Lokasi wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.
Sedangkan keterangan warga Desa Rantau Baru atas persoalan itu kepada awak media, areal Koptan Bakti Bersama itu, berada dalam wilayah desa Rantau Baru, bukan di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Itu berdasarkan surat permohonan warga Rantau Baru kepada BPKH (Balai Pemantapan Hutan Kawasan) Propinsi Riau, dari hasil titik koordinat yang diambil warga dengan melibatkan Gakkum KLHK Propinsi Riau beberapa waktu silam ujar Siar.
Sementara pengakuan Immanuddin selaku ketua Koptan Bakti Bersama, atas surat hak milik (SHM) atas nama 34 orang anggotanya yang telah diterbitkan. Saat jual beli lahan itu dari Moekhlis Moekhtar kepada Ir. Aidil Syahputra selaku pengurus Koptan Bakti Bersama, juga sudah ada SKGR (surat keterangan ganti rugi). Namun anehnya nama pihak pertama yang tertera dalam SKGR yang ditunjukkan oleh Immanuddin kepada media ini, bukan atas nama Moekhlis Moekhtar melainkan nama orang lain.
Lebih anehnya lagi data nama 34 orang peserta/anggota dalam berita acara pembentukan Koptan Bakti Bersama itu dinilai direkayasa. Berdasarkan pengakuan Immanuddin, Koptan Bakti Bersama dibentuk dengan syarat harus warga tempatan, ujarnya seraya ditunjukkannya fhoto copy KTP 34 orang tersebut.
Alamat yang tertera pada seluruh KTP itu, berdomisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Tapi faktanya orang itu tidak ada satupun warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Dengan santai Immanuddin mengatakan bahwa hal itu rahasia umum. Sehingga atas persoalan itu, Lurah Pangkalan Kerinci Barat atas Nama Nazaruddin, Camat Pangkalan Kerinci atas nama Eri Suhaeri S.Sos, dan Bupati Pelalawan atas nama Rustam Effendi, tidak menanda tangani surat pembentukan Koptan tersebut.
Karena izin Koptan Bakti Bersama belum diakui saat itu, pihaknya mengurus STD-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan) yang ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris pada 01 Juni 2015. Sehingga Koptan tersebut dikelola secara perseorangan, akunya.
Lebih ironisnya lagi, berdasarkan Surat Bupati Pelalawan No. 192 tahun 2016 tentang penetapan Kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Kabupaten Pelalawan, nama Koptan Bakti Bersama tidak terdaftar didalamnya. Menanggapi hal itu, tidak ada masalah, imbuhnya Immanuddin dengan santai.
Kabag Tapem Pemda Pelalawan Fakhrurrozi S.Sos yang ditemuai atas masalah itu juga tidak berhasil. Pak Kabag sedang dinas luar, jawab beberapa stafnya kepada media ini. Hari senin besoklah beliau masuk kalau ingin ketemu dengannya, ujar salah seorang stafnya. (Sona)