Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Pemerintah Daerah Kaur merasa sangat kesulitan untuk menelusuri aset transmigrasi
Keterangan Kepala Dinas Transmigrasi Kaur Asmawan,S.Sos melalui Kepala Bidang Transmigrasi Ir.Dareslin transmigrasi yang jelas berdasarkan administrasi hanya dua lokasi saja
Yang pertama transmigrasi Genteng Kecamatan Tetap kedua lahan transmigrasi Kedataran Kecamatan Maje
Aset transmigrasi Kaur yang tidak jelas diantara nya
1. Transmigrasi Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu
2. Transmigrasi Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah
3. Transmigrasi Penyandingan Kecamatan Maje
4. Transmigrasi Bakal Kecamatan Maje
5. Transmigrasi Kulik Kecamatan Nasal
Ketidak jelasan lahan dan aset transmigrasi tersebut lantaran administrasi (surat trans) tidak di serahkan Pemkab Bengkulu Selatan kepada Pemkab Kaur
Aturan nya administrasi (surat trans) di serahkan kepada Pemkab Kaur,bagaimanapun alasan nya itu aset Negara dan harus di tanggung jawabkan jelas Ir.Darselin
Pertanyaan nya,bagaimana dengan BPK RI Bengkulu…apakah ketidak jelasan aset transmigrasi diatas telah di serahkan kepada penegak hukum untuk dilakukan pengusutan aset Negara (Aset Daerah)…?
Untuk di ketahui bahwa saat ini lahan transmigrasi Pagar Dewa dengan transmigrasi Penyandingan telah di bukak perusahaan dan di tanami kelapa sawit,belum diketahui apakah aset Negara itu di jual belikan atau ada istilah kerja sama plasma…?
(Rza)