Polsek Sawan Melaksanakan Pengamanan Eksekusi Bangunan Ruko

Rabu, 13 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk menjaga keamanan tetap dalam keadaan kondusif, 40 ( Empat puluh ) personil Polsek Sawan Jajaran dari Polres Buleleng yang di Pinpim langsung Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi bangunan Ruko di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 pukul 13.00 wita.

Dalam acara tersebut, telah berlangsung kegiatan pertemuan diaula Kantor Desa Sawan, untuk membahas perihal eksekusi sebuah bangunan Ruko yang berlokasi di Dusun kawanan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, oleh pihak PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja oleh panitera Made Sukadana, S.H, juru sita Ketut September, dengan Made Arnawa, kegiatan diatas untuk menindak lanjuti surat penetapan Ketua PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja tanggal 18 Mei 2016, No : 11 /PDT.EKS / 2015 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan untuk memenuhi risalah lelang No. 179 / 2014 tanggal 30 Desember 2014 yaitu sertifikat hak milik No. 282 tanggal 21 September 2011, Made Suparjo dengan luas 600 ( Enam Ratus ) M2 yang terletak di Dusun kawanan, Desa Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan pemohon eksekusi Made Dwi Armani.

Baca Juga:  Masih Suasana Hut Kampar, Korwil Tapung Gelar Karnaval

kesempatan tersebut, yang hadir, Panitera PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Made Sukadana, S.H, Juru sita PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Ketut Setember dan Made Arnawa,
Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H,
Perbekel Desa Sawan Nyoman Wira, Kadus Kawanan Ketut Rida,
Pemohon eksekusi Made Suparjo, dari pertemuan diatas pihak Termohon Made Dwi Armani, maupun kuasa hukumnya Jro Muliyadi tidak hadir kemudian Sdri Made Dwi Armani dihubungi pertelphon oleh Perbekel Desa Sawan dan meminta waktu untuk membayar kembali melunasinya. Dari Made Suparjo apabila sdri Termohon tidak datang dirinya merasa sangat dirugikan selama ini mengingat jeda waktu yang sudah lama diberikannya dari tahun 2015, namun tidak ada niat baik dan dirinya berharap eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan penetapan eksekusi dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja,
pada pukul 13.30 wita, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Termohon maupun kuasa hukumnya, oleh Panitera dan juru sita dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dari termohon Made Arima, yang sebelumnya dilakukan pengosongan rumah, selesai pengosongan kemudian pembacaan keputusan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Made Sukadana, S.H, dan disaksikan oleh juru sita dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Ketut Setember dan Made Arnawa, Pemohon Made Suparjo dan perwakilan keluarga dari Termohon Made Arima, Kadus Kawanan Ketut Rida di lokasi eksekusi, kemudian dilaks penandatanganan BA ( Berita Acara ) eksekusi di Kantor Perbekel Desa Sawan.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Olah Raga Yoga Ketawa Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Pecalang

Kegiatan eksekusi diatas berakhir pada pukul 16.00 wita, berjalan aman dan lancar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pemuteran Hadiri Rapat sosialisasi Tingkat Desa Pelaksanaan Kebijakan Padat Karya Tunai.

Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Sebagai bentuk pelayanan kami terhadap warga masyarakat, Polri khususnya Polsek Sawan mengamankan jalannya kegiatan eksekusi di Desa Sawan, agar kegiatan tersebut bisa berjalan aman dan kondusif”, kata Kapolsek Singkat. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru