Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk menjaga keamanan tetap dalam keadaan kondusif, 40 ( Empat puluh ) personil Polsek Sawan Jajaran dari Polres Buleleng yang di Pinpim langsung Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi bangunan Ruko di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 pukul 13.00 wita.
Dalam acara tersebut, telah berlangsung kegiatan pertemuan diaula Kantor Desa Sawan, untuk membahas perihal eksekusi sebuah bangunan Ruko yang berlokasi di Dusun kawanan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, oleh pihak PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja oleh panitera Made Sukadana, S.H, juru sita Ketut September, dengan Made Arnawa, kegiatan diatas untuk menindak lanjuti surat penetapan Ketua PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja tanggal 18 Mei 2016, No : 11 /PDT.EKS / 2015 tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan untuk memenuhi risalah lelang No. 179 / 2014 tanggal 30 Desember 2014 yaitu sertifikat hak milik No. 282 tanggal 21 September 2011, Made Suparjo dengan luas 600 ( Enam Ratus ) M2 yang terletak di Dusun kawanan, Desa Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan pemohon eksekusi Made Dwi Armani.
kesempatan tersebut, yang hadir, Panitera PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Made Sukadana, S.H, Juru sita PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Ketut Setember dan Made Arnawa,
Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H,
Perbekel Desa Sawan Nyoman Wira, Kadus Kawanan Ketut Rida,
Pemohon eksekusi Made Suparjo, dari pertemuan diatas pihak Termohon Made Dwi Armani, maupun kuasa hukumnya Jro Muliyadi tidak hadir kemudian Sdri Made Dwi Armani dihubungi pertelphon oleh Perbekel Desa Sawan dan meminta waktu untuk membayar kembali melunasinya. Dari Made Suparjo apabila sdri Termohon tidak datang dirinya merasa sangat dirugikan selama ini mengingat jeda waktu yang sudah lama diberikannya dari tahun 2015, namun tidak ada niat baik dan dirinya berharap eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan penetapan eksekusi dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja,
pada pukul 13.30 wita, eksekusi tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Termohon maupun kuasa hukumnya, oleh Panitera dan juru sita dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja yang disaksikan oleh perwakilan keluarga dari termohon Made Arima, yang sebelumnya dilakukan pengosongan rumah, selesai pengosongan kemudian pembacaan keputusan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Made Sukadana, S.H, dan disaksikan oleh juru sita dari PN ( Pengadilan Negeri ) Singaraja Ketut Setember dan Made Arnawa, Pemohon Made Suparjo dan perwakilan keluarga dari Termohon Made Arima, Kadus Kawanan Ketut Rida di lokasi eksekusi, kemudian dilaks penandatanganan BA ( Berita Acara ) eksekusi di Kantor Perbekel Desa Sawan.
Kegiatan eksekusi diatas berakhir pada pukul 16.00 wita, berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Sebagai bentuk pelayanan kami terhadap warga masyarakat, Polri khususnya Polsek Sawan mengamankan jalannya kegiatan eksekusi di Desa Sawan, agar kegiatan tersebut bisa berjalan aman dan kondusif”, kata Kapolsek Singkat. (Priya).