Kades Perkebunan Bilah Diduga Nodai Anak Dibawah Umur 13

Detikkasus.com | Labuhanbatu 08 Pebruari 2019, Jika nafsu tidak terkendali STPLP Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan no : 86/1/2019/SU/RES-LBH, Menjadi bukti bahwa ada yang paras disebut Kakek usia 55 tahun nodai anak dibawah umur (13 tahun) di Hotel Permata Land jl Ahmad Yani Rantauprapat, Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kakek tersebut bernama SELAMAT status agama islam, saat ini dikabarkan menjabat sebagai Kepala Desa Perkebunan Bilah Bilah Hilir, Sedangkan anak tersebut sebut saja bunga melati masih pelajar, Sedangkan status agamanya kristen berdasar Kartu Keluarga orang tuanya. Ujar sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Baca Juga:  TEMU KANGEN FORUM BPD SEKABUPATEN DI PASAR SEMI MODERN DESA SIDODADI KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOAJO

Berdasarkan informasi dari nara sumber tersebut kemudian awak media bergegas menuju desa perkebunan bilah, Sesampainya awak media diruangan kantor kepala desa, SELAMAT sebagai kepala desa tidak ada dalam ruangan kantor Desa. “PIAH sebagai Sekretaris Desa membenarkan issu yang beredar, Bahwa SELAMAT Kepala Desa Perkebunan Bilah sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu”. Kalau mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik itu tidak saya ketahui perkembangannya, Ujar PIAH Putri kandung SELAMAT Kepala desa perkebunan bilah.

Baca Juga:  Kemenpan-RB RI Tinjau Layanan Publik di Tuban.

Sekitar pukul 10:15 AIPTU Surung Simamora penyidik di Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) yang menangani kasus penodaan terhadap bunga melati Surung Simamora tidak berada dirungan kantor kerjanya, Melalui via telepon Surung Simamora menjelaskan “Dirinya mengantar anak pulang dari sekolah”. Satu jam awak media menunggu Aiptu Surung Simamora namun tak kunjung datang keruangan kantor kerjanya, Lantas awak media mengirim SMS Konfirmasi melalui situs WhatsAAp, Akan tetapi Aiptu Surung Simamora tidak berkenan membalas konfirmasi tersebut hingga berita ini diterbitkan

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Dalam insiden kejadian penodaan terhadap anak dibawah umur, dikhawatirkan semakin berimbas terhadap yang lain Jika kepolisian mengasih peluang untuk berdamai”. Saya minta dengan sangat agar penegak hukum jangan memberi peluang untuk pelaku menggali jalur damai terhadap kedua orang tua korban, Mata boleh hijau melihat uang yang ditawarkan pelaku terhadap kedua orang tua korban tetapi hukum terus berjalan sesuai topoksinya. Jadikan hukum itu menjadi tolak ukur penyelamat anak bangsa, bukan menjadikan hukum itu ajas mampaat untuk meraih keuntungan. Ujar ADI ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Milad Ke-11 Tahun, HPMB Raya Gelar Dialog Interaktif Antar Kader

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *