Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Berbagai cara dan upaya dilakukan oleh Kepolisian untuk selalu hadir ditengah – tengah masyarakat guna memberikan pelayanan yang prima.
Untuk memudahkan warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Dinas pendapatan daerah mengadakan Samsat Keliling pembayaran pajak secara mobile di berbagai wilayah di Kabupaten Bojonegoro.
Seperti yang terlihat di kantor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu, warga masyarakat terlihat menyerbu untuk bayar pajak secara langsung ke loket pembayaran yang ada di mobil Samsat Keliling.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, pada Kamis (07/02/2018), menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan Samsat Keliling merupaan salah satu wujud kehadiran Polisi di tengah masyarakat. Sehingga Melalui layanan Samsat Keliling warga tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
“Samsat keliling ini sebagai upaya untuk mempermudah warga dalam membayar pajak. Sehingga warga yang tinggal jauh dari kota tidak perlu ke Samsat Induk,” ucap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa, layanan perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling hanya diperuntukkan khusus perpanjangan STNK tahunan saja. Sedangkan untuk perpanjangan STNK setelah lima tahunan atau lima tahun yang biasanya dibarengi dengan ganti STNK dan plat Nomor, maka masyarakat harus melakukannya di Kantor Samsat induk.
Berikut informasi yang kami dapatkan untuk jadwal lokasi layanan Samsat Keliling, untuk hari Senin Samsat Keliling ada di Kecamatan Kanor mulai jam 08.00-12.00 WIB, Selasa berada di Kecamatan Sukosewu mulai jam 08.00-12.00 WIB, Rabu berada di Kecamatan Gondang mulai jam 08.00-12.00 WIB, Kamis berada di Kecamatan Sugihwaras mulai jam 08.00-12.00 WIB, Jum’at, di Kecamatan Sumberrejo mulai jam 08.00-10.30 WIB dan pada hari Sabtu, di Alun-Alun Bojonegoro mulai jam 08.00-10.30 WIB. (Her)