Sidang di PN Pelelawan: Keluarga Nasabah Gugat Koperasi Mitra Sejati Terungkap Premi Asuransi Jiwa Dipotong.

Detikkasus.com – Mabes Polri – Kepulauan Riau – PANGKALAN KERINCI – Sidang kedelapan gugatan istri nasabah terhadap Koperasi Mitra Sejati di Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa (12/09/2017). Terungkap bahwa Koperasi Mitra Sejati yang merupakan pemberi fasilitas pembiayaan dan menyatakan Sahabat UKM cabang Ukui melakukan pemotongan asuransi jiwa kredit nasabah namun tidak pernah memberikan polis asuransi dan juga pihak Koperasi Mitra Sejati tidak memberikan salinan perjanjian kepada nasabah.
Sidang dipimpin I Gede Budhy Dharma Asmara SH MH (Hakim Ketua). Didampingi hakim anggota Meni Warliah SH MH dan Andry Eswin Suhandi Oetara SH MH. Sebagai Panitera Aliludin SH. Suratmi sebagai istri mendiang Sunarso melakukan gugatan kepada Koperasi Mitra Sejati atau Sahabat UKM cabang Ikuti karena Suaminya telah meninggal dunia, namun jaminan sertifikat tidak dikembalikan oleh Koperasi Mitra Sejati.
Dua saksi yang hadir di persidangan mengungkapkan bahwa Koperasi Mitra Sejati selalu memotong premi asuransi jiwa para nasabah yang melakukan pinjaman namun polis tidak pernah di berikan. Nasabah juga tidak pernah memberikan salinan perjanjian antara nasabah dan Koperasi Mitra Sejati. Diduga perjanjian dibuat tidak menjelaskan secara terbuka kepada nasabah dan diduga Koperasi Mitra Sejati disebut Sahabat UKM hanya akan menipu para nasabah terutama petani sawit yang awam tentang hukum.
Sunarti sebagai saksi menyatakan , “saya sebagai istri nasabah koperasi mitra sejati, tidak pernah diberikan salinan perjanjian. Saya tanya tak pernah diberikan polis atau salinan perjanjian, sama juga dengan nasabah lainnya. Saya juga tidak diberikan polis asuransi jiwa, padahal potongan asuransi telah dipotong saat pencarian pinjaman. Saya kenal Suratmi satu kampung Desa Silikuan Hulu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Surarmi istri mendiang Sunarso nasabah Koperasi Mitra Sejati disebut Sahabat UKM, mengalami hal sama dengan saya. Suami saya sebagai nasabah juga meninggal dunia Dalam masa pinjaman, namun jaminan saya juga belum di kembalikan Koperasi Mitra Sejati yang mengaku Sahabat UKM cabang Ukui,” ungkap Sunarti dalam sidang.
Saksi Sutiono merupakan nasabah Koperasi Mitra Sejati yang mengaku Sahabat UKM cabang Ukui. “Saya merupakan nasabah Koperasi Mitra Sejati bersama dengan mendiang Sunarso meninggal Desember 2015, suami Suratmi selaku penggugat dalam persidangan . Mengetahui Sunarso melakukan pinjaman ke Koperasi Mitra Sejati sejumlah 1,3 Miliar (rupiah) . Karena kami pada tahun 2015 sama sama dekat waktu pencarian pinjaman. Pinjaman saya 500 juta rupiah. Sunarso lebih besar Kami menandatangani perjanjian pinjaman dengan Koperasi Mitra Sejati tapi tak pernah diberikan salinan perjanjian. Dan premi asuransi dipotong sebelum pencarian pinjaman. Namun polis asuransi jiwa tidak pernah kami lihat sampai sekarang. Saya tidak tahu asuransi mana. Sebelum pinjaman cair sudah dipotong untuk asuransi jiwa dan berbagai potongan yang saya tak mengerti,” ujar Sutiono yang merupakan satu desa Sunarso.
Usai persidangan pihak Koperasi Mitra Sejati yang mengaku Sahabat UKM enggan di konfirmasi. Menyatakan harus konfirmasi tertulis ke kantor Sahabat UKM terdekat. “Saya dari Jakarta, klo mau konfirmasi tertulis ke Sahabat UKM terdekat disini secara tertulis,” ujarnya meninggalkan wartawan yang coba wawancara di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Sementara penasehat penggugat, Riki SH menyatakan optimis kliennya menang dan tidak terlalu memperpanjang masa sidang dan biaya menghadirkan para saksi. ” Kita optimis, dari saksi yang hadir juga sebagai nasabah dan istri nasabah bahwa Koperasi Mitra Sejati harus mengembalikan jaminan nasabah kepada keluarga nya. Karena nasabah meninggal dunia dan juga dilindungi asuransi jiwa selama pembiayaan atau selama masa pinjaman” ujar pengacara Riki.
Mengenai perjanjian tidak pernah diberikan pihak Koperasi Mitra Sejati kepada nasabah dan polis asuransi tidak pernah diberikan kepada nasabah karena premi dipotong sebelum pinjaman. Apa ini kejahatan dan kejahatan asuransi ?. “Tanya langsung kepada Mitra Sejati, mereka potong dari pinjaman nasabah” kata Riki.
Dari pinjaman Sunarso yang juni 2015 sebesar Rp 1,3 Miliar ternyata potongan sekitar Rp 94 juta. Hanya cair 1,2 Miliar namun perjanjian tidak pernah diberikan kepada nasabah. (Rls).

Baca Juga:  Anggota Polsek Banjar Pengamanan Kegiatan Upacara Maulud Nabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *