Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu – Lokasi Pembangunan Bendung tahap Dua milik (PT.Berantas Energi) yang akan di pungsikan untuk PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hidro) terletak di dalam Hutan Lindung Raja Mandare Desa Bungin Tambun Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.
Project Manager PT.Berantas Abipraya pembangunan bendung pembangkit listrik tenaga mikro hidro Bukhori Andri Ariyanto,ST menjelaskan,pembangunan Bendungan di dalam hutan lindung sah-sah saja dan bisa di laksanakan
Dengan catatan,pihak perusahaan membayar kewajiban kepada negara atas nilai tegakan kayu di dalam hutan yang di gunakan untuk pasilitas jalan dan lain sebagai nya
Kemudian kewajiban lain adalah melaksanakan kegiatan penghijauan (reboisasi) di sesuaikan dengan nilai tegakan kayu yang tergarap di tambah dengan 10 persen dari jumlah seluruh tegakan kayu yang di hilangkan
Untuk lebih jelasnya rincian data kegiatan penghijauan (reboisasi) silakan hubungi kepala desa manau sembilan satu,data real nya terutama di DAS (daerah aliran sungai) ada sama kepala desa ujar Bukhori Andri Ardiyanto,ST dengan Darsono,ST pada hari Rabu 06 Febuari 2019
Selanjutnya mengenai pelaporan dan hasil pengkajian analisis amdal silakan tanya dengan PT.Berantas Energi atau dengan Dinas LHK Bengkulu dan Dinas ESDM Bengkulu,mereka yang lebih pas untuk menjelaskan tentang hal itu,kami hanya sebagai pelaksana saja tutur Harun,ST
Sebelum dilaksanakan penggarapan lahan hutan dan kayu yang terdapat di sekitar Bendung dan jalan menuju ke lokasi,proses awal telah di lakukan penghitungan tegakan kayu oleh petugas dari TNBBS Lampung imbuh Harun Rosid,ST
Ketua LPKMS (Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra) Kab Kaur menyampaikan,didalam Komisi Penilaian Amdal terdiri dari,tim teknis sekitar 20,orang tim penilai sekitar 20 orang,perwakilan masyrakat sekitar 6 orang,perwakilan LSM sekitar 6 orang orang semua punya peranan serta tanggung jawab ujar Fauzan
(Rza)