Diduga Palsukan Dokumen, Ketum Gp Sakera Laporkan Mantan Camat Panarukan & Mantan Kades Sumberkolak ke Polisi

Situbondo | Detikkasus.com – Diduga palsukan dokumen Mantan Camat Panarukan dan Mantan Kepala Desa Sumberkolak dilaporkan Polisi. Hal itu dilaporkan oleh warganya di Dusun Dam RT 03 RW 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan melaporkan ke SPKT Polsek Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Minggu, (03/02/2019).

Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri langsung melaporkan sendiri dugaan pemalsuan tersebut dan di terima SPKT Polsek Panarukan dengan Nomor STPL/09/II/2019/PolsekĀ  pasal 263 dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

Bang Ipoel panggilan akrabnya mengatakan, “Kasus yang saya laporkan ini sesungguhnya adalah kasus kasus umum yang terjadi di Situbondo dimana dengan kebijakan yang di buat oleh pejabat seringkali merugikan pihak lain”.

Baca Juga:  Imbangan Ops Zebra Agung 2017, Kanit Sabhara Polsek Busungbiu Pimpin Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor

“Dalam kasus ini kebetulan terjadi pada keluarga besar saya sendiri, dimana karena kesembronoan dari Perangkat Desa yang melakikan pengukuran tanah di tahun 2006 tanpa menggunakan dasar Karawangan sehingga J dan H yang juga saya laporkan melakukan pengukuran yang mengambil hak tanah keluarga saya hingga kurang lebih 4 meter, di karawangan tanah J hanya 18.8 meter namun di AJB tertera 22.8 meter”, imbuhnya.

Hal itu akibat ketidak becusan perangkat desa ini akhirnya terjadi konflik beberapa keluarga sehingga seluruh Muspika Panarukan turun ke lapangan dan akhirnya AJB milik J dan H pada tanggal 29 April 2006 oleh mantan Camat Dj di batalkan.

Baca Juga:  Pengamanan Rapat Pleno di PPK Kecamatan Busungbiu Sesi Kedua

Ketika akan dilakukan pengukuran untuk program PTSL ternyata AJB yang semula di batalkan oleh mantan Camat Dj disahkan kembali oleh mantan Camat Dj berdasarkan Surat Kades Sumberkolak S yang isinya mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan padahal menurut Pihak yang bersengketa belum ada musyawarah apalagi ada kesepatan.

Surat pengesahan kembali tersebut di tunjukkan Terlapor J kepada Tim S One sambil berujar ” Ini AJB saya sudah di sahkan kembali oleh Camat”.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Joanyar Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sementara itu Kades Sumberkolak H Sukarto mengatakan, “Saya sudah berulangkali datang ke dua belah pihak yang berselisih, namun ternyata pihak J selalu berubah keputusan sehingga saya mengembalikan kembali kepada pihak Syaiful”.

Bang Ipoel melanjutkan, “Semoga dengan kasus yang saya laporkan ini bisa menjadi pelajaran kepada semua pihak terutama Pejabat untuk berhati hati dalam mengambil kebijakan karena akan merugikan pihak lain dari Kebijakan yang di buat”.

Sementara itu Petugas Piket Aiptu Ridowi membenarkan adanya Laporan warga Sumberkolak, “Benar mas, sekitar pukul 15.00 WIB ada warga yang melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen”. (Ozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *