Indpnesia, Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Detik Kasus, detikkasus.com – Sesuai Perda no. 2/2017 dan Perbup no. 38/2017 Pemerintah Kabupaten Tuban Propinsi Jatim Berlakukan parkir berlangganan mulai bulan september 2017. Yang sistem pembayaran retribusi sekali dalam setahun pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat.
Jadi, bakal gigit jari para juru parkir ditepi jalan seluruh wilayah kota dan kabupaten Tuban, karena larangan memberi uang jasa parkir kepada juru parkir liar ditepi jalan, utamanya diwilayah perkotaan. Menurut Arif (pengaduan Dishub) Tuban menegaskan kepada tim Jejak kasus, ” mulai bulan september diberlakukan parkir berlangganan sesui Perda no. 2/2017 dan Perbup no 38/2017,” tegasnya.
Masih menurut Arif, “jika ada pungutan juru parkir (jukir) liar ditepi jalan, catat dan laporkan!” Tegasnya saat dikonfirmasi melalui seluler. (12/09/2017).
Sosialisi terkait pemberlakuan retribusi parkir berlangganan ini dilaksanakan mulai bulan agustus 2017 dan diterakan melalui ‘banner’ yang dipasang diberbagai tempat pelayanan umum, bahkan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Tuban sudah dipasang ‘banner’ berisi pengumuman terkait pemberlakuan retribusi berlangganan satu kali dalam setahun, dengan rincian untuk sepada motor Rp. 20.000,- , mobil pribadi Rp. 40.000,- , mobil truk dan sejenisnya Rp.60.000,- per tahunnya. (Mam).