Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Ketapang, detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Kepolisian Resort Ketapang berhasil meringkus Yayang Kurniawan (28), pelaku spesialis penjambretan di Kota Ketapang. Yayang diamankan di kediamannya di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (10/9) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli, S.IK., menuturkan penangkapan pelaku penjambretan berkat informasi masyarakat dan juga pengembangan yang dilakukan polisi. “Anggota kita melakukan pengembangan dari informasi masyarakat dari situlah kemudian kita amankan pelaku di kediamannya pada Minggu (10/9),” katanya Selasa (12/9).
Kasat mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penjambretan di Pontianak beberapa tahun silam, dalam menjalankan aksinya mengincar warga khususnya wanita yang sedang bermain handphone saat berkendara atau menyimpan tas di stang kendaraan. Kasat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bermain handphone saat berkendara, tidak menyimpan handphone di bok depan motor dan tidak menggantungkan tas di stang atau tempat terjangkau dan mudah diambil. “Ini semua bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan jambret,” imbaunya. Ia mejelaskan, akibat perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Priya).