Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji: Debt Collector ambil atau rampas unit, Silahkan Lapor Polisi.

Foto: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Sidoarjo, detikkasus.com – Maraknya kasus serta keluhan nasabah kredit motor atau mobil yang berurusan dengan finance debt collector tak sedikit berujung dengan bujuk rayu pengambilan atau perampasan unitnya. Sering terjadi pihak nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector, yang tiba-tiba memberhentikan paksa nasabah dijalanan.

Namun yang perlu diketahui oleh nasabah adalah, tindakan finance debt collector tersebut melanggar ketentuan perbankan dan bisa diproses secara hukum?

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menuturkan, ” Seorang debt collector sah -sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan, dan siapapun mereka jika meresahkan masyarakat wajib kita tindak, agar warga bisa kerja dan antar anak sekolah tenang.” Tuturnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Celukan bawang PAM Hiburan Rakyat Tong Edan Di Desa Binaanya

“Kalau debt collector dijalan atau di rumah pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas atau mengambil kendaraan nasabah dengan berbagai cara) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu kepada wartawan usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017).

Baca Juga:  BUHIKAL Al Muafa Pusat Oleh Oleh Terlengkap, Menyajikan Mamin dan Kerajinan se Kabupaten Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Lebih Lanjut Himawan, Lebih bijak lagi kalau Nasabah dan debt collector, juga dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.

Karena dalam kasus ini, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya dan harus melaporkan ke polisi jika unitnya di ambil atau di rampas oleh pihak finance debt collector.

Baca Juga:  Bhabin Temukus Kunjungi Warga Sampai Pesan Pesan Kamtibmas

Seperti yang di kutip detik.com, Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan – kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Dan jika itu dilakukan sudah melanggar aturan, akan kami proses sesuai aturan hukum perbankan juga dengan aturan undang-undang pidana, bagi warga yang unit motor dan mobilnya di ambil atau dirampas debt collector silahkan lapor ke polisi ” tutur Himawan. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *