Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji: Debt Collector ambil atau rampas unit, Silahkan Lapor Polisi.

Selasa, 12 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Sidoarjo, detikkasus.com – Maraknya kasus serta keluhan nasabah kredit motor atau mobil yang berurusan dengan finance debt collector tak sedikit berujung dengan bujuk rayu pengambilan atau perampasan unitnya. Sering terjadi pihak nasabah kredit panik dan merasa ketakutan saat menghadapi debt collector, yang tiba-tiba memberhentikan paksa nasabah dijalanan.

Namun yang perlu diketahui oleh nasabah adalah, tindakan finance debt collector tersebut melanggar ketentuan perbankan dan bisa diproses secara hukum?

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji menuturkan, ” Seorang debt collector sah -sah saja jika melakukan penagihan kepada nasabahnya. Namun saat menjalankan tugasnya melakukan perampasan kendaraan, itu tidak diperbolehkan, dan siapapun mereka jika meresahkan masyarakat wajib kita tindak, agar warga bisa kerja dan antar anak sekolah tenang.” Tuturnya.

Baca Juga:  Cek Penduduk Pendatang Unit Sabhara Polsek Sukasada Mes Kafe Angeel Lingkungan Bantang Banua - Detik Kasus BALI.

“Kalau debt collector dijalan atau di rumah pada saat melakukan penagihan tidak sesuai aturan (merampas atau mengambil kendaraan nasabah dengan berbagai cara) tidak diperbolehkan. Itu merupakan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu kepada wartawan usai memberi penghargaan terhadap Aiptu Darmanti Tansilong Kasium Polsekta Waru, Senin (11/9/2017).

Baca Juga:  SMP Negeri 2 Sumber Pucung Kepsek Drs Santoso MPd. Beserta Staff, Mengucapkan selamat dan Sukses HARI PERS Nasional tanggal 9/2/2019

Lebih Lanjut Himawan, Lebih bijak lagi kalau Nasabah dan debt collector, juga dituntut cerdas dalam memahami perjanjian keperdataan. Bisa saling menjalankan hak dan kewajiban. Sehingga masing-masing personal saling menghargai dan memenuhi kewajiban.

Karena dalam kasus ini, biasanya masalah timbul pada saat perselisihan keperdataan. Maka, pihaknya berharap masyarakat harus memenuhi kewajibannya dan harus melaporkan ke polisi jika unitnya di ambil atau di rampas oleh pihak finance debt collector.

Baca Juga:  Mendengar Ada Warga yang Meninggal Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Langsung Datang Mekayat

Seperti yang di kutip detik.com, Untuk masyarakat harus memahami antar hak dan kewajiban. Kalau itu adalah kegiatan – kegiatan keperdataan, maka keperdataannya harus diperhatikan dengan baik. Dan jika itu dilakukan sudah melanggar aturan, akan kami proses sesuai aturan hukum perbankan juga dengan aturan undang-undang pidana, bagi warga yang unit motor dan mobilnya di ambil atau dirampas debt collector silahkan lapor ke polisi ” tutur Himawan. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru