Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Satuan Reserse Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengambilan uang di mesin ATM BNI yang ada di Lovina Desa Kalibukbuk Kecamantan dan Kabupaten Buleleng yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 13.30 wita, sesuai dengan laporan korban Luh Suyeni, perempuan, 45 th, Swasta, Hindu, alamat Banjar Dinas Bajangan Desa Dencarik Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng
Berdasarkan Laporan korban Luh Suyeni kemudian Kasat Reskrim AKP Mikel Hutabarat, SH, S.I.K, MH, langsung terjun ke tempat kejadian perkara bersama dengan unit Opsnal untuk mengumpulkan keterangan yang ada di TKP maupun sekitar TKP. Dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya penyelidikan mengarah kepada orang yang diduga melakukan perbuatan mengambil uang dari mesin ATM BNI milik korban.
Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Mikel Hutabarat, SH, S.I.K, MH bersama dengan unit Opsnal pada hari Kamis tanggal 24 januari 2019 jam 02.00 wita bertempat disebuah kost Jalan Pulau Moyo Daerah Sesetan Denpasar, berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial S Alias Faisal, laki-laki, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, alamat sesuai identitas (SIM) Jalan Tukad Petanu Gang Kiwi Nomor 10 Denpasar Selatan. Alamat tetap di Dusun Kagelang, Desa Kadelang Kec. Blambangan Kabupaten Muara Dua Sumatera Selatan.
Dari hasil pengamanan yang dilakukan terhadap terduga pelaku, telah diamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana berupa, 1 (satu) stiker, 3(tiga) bh alat pengganjal mesin ATM, 1(satu) bh kartu ATM BRI, 2(dua) bh kartu ATM mandiri, 1(satu) bh dompet warna hitam, Uang tunai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan sementara terhadap pelaku telah diakui beberapa tkp pencurian uang di ATM dengan modus operandi yang sama antara lain :
a. 2(dua) tkp di wilayah Jakarta.
b. 2 (dua) tkp di wilayah bogor.
c. 4 (empat) tkp di wilayah Banyuwangi.
d. 2 (dua) tkp di wil. Denpasar.
e. 1(satu) tkp di Tabanan.
f. 1(satu) tkp di Gianyar.
g. 1(satu) tkp di Klungkung.
h. 4(empat) tkp di wilayah kab.Buleleng.
i. Total 17 TKP.
MO (modus operandi) Pelaku dengan mengganjal mulut ATM dengan mika plastik dengan alat perekat lem G, sehingga kartu ATM tertelan, sambil memasang stiker call center dengan nomor palsu, ketika ada nasabah yg kartu ATM nya terganjal, salah seorang pelaku masuk dan menyuruh menghubungi call center yg sudah ditempel pelaku, dari call center itu akan dipandu sehingga pelaku mendapat nomor pin dari ATM yangg tersangkut, setelah korban pergi, pelaku membongkar mesin ATM dan mengambil kartu yg tertelan, kemudian mengambil uang dengan pin yg telah didapat.Pelaku merupakan jaringan AKAP alias antar kota antar provinsi.
,”Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,” Tutup Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K, M.M.