SulSel, detikkasus.com – Unit Khusus Polsek Ujung Pandang yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Arham Gusdiar.S,I.K , M.H bersama Dantimsus Aiptu Syawaluddin berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku Curas, sekira Pukul 22.00 WITA. Senin 11/09/2017
Adapun Identitas Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya Arifin Alias Ipink (25), Eduardua Alias Edu (17) dan Sri Datu Endang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 276 / IX / 2017 / Restabes Mks / Sektor UP, Tanggal 10 September 2017
Pelapor : Dr.Hamri Haiya,S.Sos.S.H,M.H,M.SI
Tentang pencurian dgn kekerasan ( Jambret )
Berdasarkan Laporan tersebut Unit Khusus Polsek Ujung Pandang melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi dari informan bahwa lelaku jambret tersebut adalah Edeuardus alias EDU dan informan memberikan informasi bahwa pelaku Edu saat ini sementara nongkrong di Circle K Mappanyukki .
Kemudian unit Khusus Polsek Ujung Pandang yang di pimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan Eduardus alias Edu.
Setelah tertangkapnya Edu kemudian dilakukan interogasi ditempat penangkapan Eduardus memberikan keterangan bahwa dia bersama Arifin alias Ipink melakukan jambret depan immim dan berhasil mengambil hp IPhone 7+.
Sementara itu dilakukan pengejaran Terhadap Arifin alias Ipink di Jl Veteran Lrg 42 Makassar dan Arifin alias Ipink lun berhasil diamankan .
Dari hasil interogasi Arifin alias Ipin memberikan keterangan bahwa benar dirinya sebagai Joki membonceng Edu menjambret sebuah HP IPhone 7+ di depan Gedung immim. Minggu 10/09/2017
Kemudian Hp tersebut di jual di Enda seharga Rp.400,000,- ( empat ratus ribu rupiah )
Dari hasil penjualan hp tersebut digunakan membeli sabu di seorang penjual Sabu yang tinggal di Jalan Veteran Utara Lrg 2 Makassar
Dari hasil interogasi Eduardus Alias Edu memberikan keterangan bahwa membenarkan keterangan Arifin alias Ipink Tahun 2016 bersama Sandi berhasil menjambret HP Oppo.
Lebih lanjut setelah dilakukan Introgasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian Arifin alias Ipink dibawa untuk menunjukkan rumah 480 atau penadah HP yg telah dijambret bersama Edu, akan tetapi saat di perjalanan Arifin alias Ipink melakukan perlawanan dan kemudian berhasil melarikan diri.
Berkat kecepatan bergerak unit khusus Polsek Ujung Pandang mengejar Arifin sambil memberikan tembakan peringatan dan perintah untuk berhenti akan tetapi tidak di hiraukan oleh Ipink.
Sehingga kemudian diambil tindakan tegas dengan tembakan terarah untuk melumpuhkan dan menghentikan aksi Arifin alias Ipink dengan tembakan di betis Kanan.
Kemudian pelaku Ipink dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis kemudian dibawa ke Markas komando Polsek Ujung Pandang untuk proses Hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan (1) unit Sepeda Motor Honda Beat merah dengan Nomor Polisi DD 4157 UM kendaraan yang di gunakan melakukan dan ️HP IPhone 7+ Warna Rose Gold Nomor imei 359153070509173. (Aw).