Salah Pergaulan Menjadi Korban Perbuatan Cabul

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap perbuatan cabul dan peresetubuhan yang dilakukan oleh 4 orang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul : 12.00 wita di dalam salah satu kamar Kost yang ada di Jalan Srikandi Gang Asem Nomor 10 Desa Bakti Seraga Kecamantan dan kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan pelapor atas nama GEDE ASTRAWAN yang merupakan bapak kandung korban bahwa anaknya yang bernama ( Bunga ) dating bermain kekost dan didalam kamar kost sudah ada 4 (empat) orang dan sempat ngobrol antara korban dengan ke 4 orang tersebut dan dari keempat orang tersebut 3 orang sempat melakukan perbuatan cabul terhadap korban sedangkan 1 orang orang kemudian melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca Juga:  Danramil 0816/09 Krian-Sidoarjo, Kapten Inf Siswanto bersama pengurus Besuk Anggotanya Yang Opname di RSUD Sidoarjo.

Selanjutnya setelah pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Satuan Reserse Polres Buleleng selanjutnya Kasat Reskrim AKP MIKAEL HUTABARAT, SH, MH memerintahkan unit PPA dan unit lidiknya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penangkapan terhadap.terduga pelaku.

Baca Juga:  Dandim 0824 : Program S3T merupakan Panggung Bersama Dalam Mempersiapkan Generasi Bangsa.

Dan ke 4 pelaku yang berinisial KETUT DAP Alias ADI umur 19 tahun, alamat Banjar Dinas Babakan Gang Jempiring Desa Sambangan Kecamtan Sukasada Kabupaten Buleleng, IB KAK Alias GUSMIN, 20 tahun, alamat Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamantan Sukasada Kabupaten Buleleng, KEMP Alias EDI , 19 tahun, alamat Banjar Dinas Babakan Gang Jempiring Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Bulelengdan DEWA GW Alias DOYOK , 19 tahun, alamat Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamantan Sukasada Kabupaten Buleleng berhasil ditangkap oleh unit PPA pada tanggal 23 Januari 2019 dimasing-masing rumahnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Jalin Komunikasi Dengan Warga Desa Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

,”Seluruh pelaku saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Buleleng dengan sangkaan pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perebubahan atas UU nomro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ,” Tutup Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K, M.M.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB