Detikkasus.com | ROKAN Hulu – Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos SHi, resmi melaporkan Polsek Ujungbatu ke Kapolres Rokan Hulu (Rohul) pada tanggal 10 Januari 2019. Bukan tanpa alasan Polsek Ujung Batu yang dipimpin Kompol Edward tersebut dilaporkannya, yaitu adanya dugaan BAP hilang hingga laporan mangkrak selama 3 tahun.
Hal itulah yang membikin Indra sebagai kuasa hukum Sariwarni jengkel. Hingga pihaknya membawa persoalan tersebut ke Polres Rohul. Menurutnya, kejadian ini aneh dan tidak masuk akal. Lambannya proses penegakan hukum dari kepolisian wilayah hukum polsek ujungbatu itu, sehingga laporan tersebut mangkrak, dan anehnya BAP hilang.
“Terkait mangkraknya proses penyelidikan laporan klien kita pada polsek Ujung Batu, saya dan rekan secara resmi sudah membuat laporan kepada bapak Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasym Risahondua SIK MSi, tepat pada tanggal 10 Januari 2019 lalu, kita juga minta dengan laporan ini para penyidik di polsek Ujung Batu itu dapat bekerja maksimal,” ujar Indra.
Kemudian Indra mengatakan, Kapolres Rohul berjanji akan segera menyelesaikan laporan tersebut dan Akan memanggil penyidik Polsek Ujung Batu. Sebagai kuasa hukum Sariwarni dan Yusrianto, Indra Ramos menyebutkan laporan kepada Kapolres Rokan Hulu itu adalah salah satu bentuk upaya hukum untuk menindak lanjuti laporan kliennya yang sudah mangkrak sekitar 3 tahun itu.
“Pada pertemuan kita kemarin, bapak Kapolres sudah berjanji akan segera menyelesaikan laporan tersebut. Kemudian penyidik polsek Ujung Batu akan dipanggil. Yang membuat kita heran, kenapa bisa mangkrak. Kita minta diselesaikan juga tifak bisa, dengan alasan yang tidak jelas dan penuh dengan PHP, laporan tersebut tidak kunjung diselesaikan. Kita menduga, diantara penyidik ada kekhawatiran jika tindak pidana ini dilanjutkan,” kata Indra, Senin (28/1) siang dikantornya.
Ditambahkan Indra, soal tindak lanjut laporan kliennya yang berjalan cukup panjang hingga sekitar 3 tahunan itu menjadi pertanyaan besar. Dimana masalah seperti ini tidak seharusnya dilakukan para penegak hukum, terkhusus pada persoalan ini, dengan alasan yang tidak jelas. Hak dari pada kliennya tidak terpenuhi. Itu menurtnya keraguan besar bagi penyidik jika masalah tersebut tetap dilanjutkan.
“Kita menduga kekhawatiran mereka ada dalam tindak lanjut laporan ini, ada apa? Itu satu, sementara kita tantang untuk sp3 penyidik tidak berani. Jadi ada apa dibalik semua ini? Kita berharap selesai dengan Kapolsek Ujung Batu yang baru. Namun sama saja tidak kongkrit, penyidik seakan mempunyai beban berat dalam memproses secara hukum,” tegasnya.
“Terakhir Kapolsek berjanji akan memfasilitasi tanggal 10 Desember 2018 lalu. Namun batal, kita sudah menunggu sampai jam 12 siang namun ternyata satupun penyidik tidak hadir. Begitupun Kapolsek Ujungbatu entah kemana. Setelah kita cari tau ternyata terlapor tidak dipanggil kita berharap penyidik profesional dalam bekerja,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Batu, Kompol Edward mengatakan, kasus tersebut sudah bertahun-tahun alias kasus lama. Soal perkara tidak diproses pihaknya membantah atas informasi tersebut.
“Saya tidak tau sepenuhnya atas persoalan ini, tapi saya sebelumnya sudah berusaha mempasilitasi persoalan ini. Namun saya didesak terus, kita dipaksa-paksa bagaimana itu. Itukan juga kan kasus lama bertahun-tahun sudah, entah berapa kali lagi kapolsek ganti dan sebagian saksi udah Mari,” kata Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward di ujung telepon. (Tmis)