Polda Jatim – Polres Pasuruan, detikkasus.com -Tanpa mengenal waktu dan lelah, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Jajarannya terus memburu orang-orang nakal yang menjadi penyakit di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Terbukti, Senin (12/9/2017), Anggota Buser Barat Satreskrim Polres Pasuruan telah melakukan penggerebekan sebuah pangkalan perjudian jenis Togel dengan taruhan uang tepatnya di pingir jalan yang termasuk Dusun Legok Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, dan waktu itu tersangka ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan ketika ia sedang melakukan transaksi judi togel melalui Handphone.
Saat ditangkap, Asrokah (52) mengaku telah menjadi pengecer Judi Togel dalam lima bulan terakhir ini, dan ia juga mengaku jadi pengecer Togel mendapatkan keuntungan 20% dari setiap hasil penjualan judi togel, omzet tiap penjualan Judi Togel sekitar Rp. 300.000 sampai Rp. 800.000.
Sekarang pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung GT+C3322 yang berisi tombokan nomor Togel beserta Uang tunai sebesar Rp. 422.000. Dengan adanya keberhasilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan selaku pimpinan tertinggi di Satreskrim Polres Pasuruan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif membantu tugas Polri, tak hanya itu Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memantau lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang menyimpang dan tidak sesuai aturan Hukum, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Karena keberhasilan Polisi merupakan keberhasilan masyarakat pula, yang mana didalam keberhasilan itu didukung dengan adanya kerjasama yang baik antara Polisi dan Masyarakat,” ujarnya.
“Namun apapun pengakuannya, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum, dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber:poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.