Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com-Permainan Judi jenis kartu remi yang sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap para pelakunya saat sedang asyik bermain oleh Polsek Cepu.
Sebanyak Tiga (3) tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari Senin (11/09/2017) kemarin malam , sekira pukul 23:45 WIB, di Rumah Yontil Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Blora.
Tiga diduga tersangka kasus Judi yang diamankan ini berinisial :
-Yonosu lokalisasi Nglebok 4/7 Tambakromo Cepu blora
– Rodisus, Desa padangan 1/3 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
– Notrisno Desa Batokan 15/2 Kecamatan.Kasiman Kabupaten Bojonego
Pengungkapan kasus Judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di Lokalisasi Nglebok 4/7 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Blora yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cepu dipimpin langsung Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto mendatangi wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di TKP, Tim melakukan melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang bermain Judi Song menggunakan kartu remi dengan barang bukti berupa Satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp. 1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Kapolsek Cepu AKP Slamet Rianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada wartawan.
“Para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.