Polda Bali – Polres Buleleng ,detikkasus.com – Tidak pernah ada kata ” Kapok ” untuk seorang Residivis Pencurian khusus rumah kosong. Itu dilakukan oleh pelaku Gede Kama, 19 tahun, alamat Banjar Dinas Kelod Desa / Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng yang sudah dua kali masuk bui. Terakhir kali keluar dari melaksanakan hukuman pidana pada tanggal 18 Januari 2018 karena mencuri.
Kembali Gede Kama melakukan aksinya di tiga tempat yaitu mengambil barang berupa HP Merk Oppo Type A37 milik Made Katon, dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, dan mengambil HP merk Nexcom pada hari Selasa tangal 24 Desember 2018 dirumah milik Made Agus Kurnia Yasa, serta mengambil HP Merk Vivo Type Y555 milik Gusti Bagus Sukrawan pada hari Kamis tanggal 6 September 2018.
Dan terhadap pelaku saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Busungbiu dibawah Pimpinan IPTU Mahayasa tidak melalukan perlawanan bahkan mengakui terus terang atas perbuatannya.
,” Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan di Jontokan kepasal 486 KUHP ,” Jelas Kapolsek Busungbiu AKP Agus Dwi, SH, MH.