Kartu Indonesia Sehat Tidak Bisa Menjamin Kesehatan Yang Prima

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 21 Januari 2019, “Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa menjamin kesehatan yang prima terhadap pasien, Karena keluarga pasien terpaksa membeli obat dari toko Apotik lain”. Jenis/nama “Rivanol, Kaswalindo dan, Gentamicin”. Diakibatkan kata perawat “Keterbatasan perlengkapan obat-obatan di Puskesmas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara”.

Bukan mengenai nilai jumlah rupiah yang harus dikeluarkan keluarga pasien untuk melengkapi jenis obat demi kesehatan sipasien, Tetapi ini adalah bentuk kegagalan pemerintah menjadikan Rakyatnya menjadi sehat prima, Tanpa harus mengeluarkan uang untuk membeli perlengkapan obat, Bagi pasien atau keluarga pasien yang benar sama sekali tidak punya uang, Kegagalan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan sangat diharapkan untuk dapat segera di perbaiki.

Baca Juga:  Meningkatnya Kasus Bunuh Diri Di Kalangan Pelajar, Diperlukan Kepekaan Masyarakat

Jika Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tidak bisa memperbaiki kegagalan bagian obat-obatan dipuskesmas rantau selatan, bahkan di seluruh pelayanan kesehatan sewilayah Labuhanbatu, dikhawatir rakyat pada banyak yang sakit bahkan bertambah parah hingga berujung pada KEMATIAN, Karena berobat dengan menggunakan kartu KIS terpaksa tidak terlaksana, Akibat tidak ada uang untuk membeli obat tambahan di toko Apotik Sekitaran kota Rantauprapat.

Baca Juga:  ZOLA APRESIASI PANDANGAN UMUM FRAKSI UNTUK PENINGKATAN KINERJA

Pada dasarnya bahwa pelayanan kesehatan Rakyat dijamin UUD 1945 sebagai kewajiban negara, di UUD telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan, Seperti yang tertuang di dalam pasal 28H. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Baca Juga:  Kedatangan Jemaah Haji,  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Kajanan Polsek Singaraja Laksanakan Pengamanan

Bahkan di pasal 34 juga dijelaskan tentang kewajiban negara. Salah satunya, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Kemudian disebutkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB