Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng kembali melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Senin 11 September 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng Ipda Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Tegal lenga kec, Seririt kab. Buleleng dengan menyertakan 18 anggotanya.
Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum.
Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. menjelaskan bahwa “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, untuk itu saya mengjombau masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada berkendara sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menemukan kendala selama perjalanan”, penjelasan Kasat Lantas
Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.10 wita dan berakhir sekitar jam 11.30 wita ini terjaring sebanyak 32 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 20 pelanggar, tanpa helm 3, pelanggar tanpa kelengkapan kendaraan, 3,pelanggaran tanpa STNK 6 pelanggaran, sementara barang bukti yang disita sebanyak 32 dengan rincian SIM 6 lembar, STNK 26 lembar, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).