Detikkasus | Press Release, Kapolres Tuban Hadirkan Tersangka Curat.

Minggu, 20 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tuban, 2019.

PolresTuban kembali menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaksanakan dihalaman belakang Mapolres Tuban, Jumat (18/1/2019)

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo, S.I.K., MH, serta didampingi oleh PJU Polres Tuban.

Baca Juga:  Bhabin Banyusri Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban berhasil melumpuhkan pelaku yang berinisial An (33) alamat Dsn. Ngareng Rt 06 Rw 01 Ds. Jatimulyo Kec. Plumpang Kab. Tuban yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Polres Tuban juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kendaraan roda dua, 3 lembar STNK, 1 buku BPKB dan sebongkah batu yang digunakan pelaku untuk merusak kunci gembok motor.

Baca Juga:  Patroli Sepeda Gayung Efektif Cegah Gangguan Kamtibmas - Detik Kasus Bali.

Kapolres Tuban mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di Kab. Tuban sebanyak 11 kali di sejumlah TKP yang berbeda, dalam aksinya pelaku mengintai kendaraan yang di parkir dan ditinggal jauh oleh pemiliknya kemudian ia merusak kunci gembok dan kabel kontak motor.

Baca Juga:  Jelang Sertijab Danyonmarhanlan VII Laksanakan Memorandum

Pasca mendapatkan motor curian, pelaku tidak menjual motor tersebut kepada tengkulak melainkan kepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa hingga ke Kab. Bojonegoro, motor dijual dengan harga murah oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Bersama Polres Tuban senantiasa Kuat Mengabdi dan Santun Melayani.

(Her/Mam)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB