detikkasus.com | Kepulauan Nias-Sumatera Utara, Rabu (16/1/2019)
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sik.MH serius menjalankan pemberantasan narkotika diwilayah lingkup Polres Nias, Diapresiasi berbagai kalangan masyarakat Nias, Program promoter Polres Nias yang profesional, modren dan terpercaya serta membangun profesionalisme dalam penegakan hukum patut diapresiasiasi, tutur Suar N Waruwu kepada media.
Tepat hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik, SH,MH bersam Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu,SH,MH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias telah mengamankan 2 dua orang laki – laki dewasa yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, terhimpun wartawan detik kasus.com.
Tersangka : EFLUSI ZAMAN DAELI ( EZD), Laki – laki, 19 Thn, Mahasiswa, warga Jln.Yos Sudarso Kel. Saombo, Kecamatan. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Desa Banua Sibohou II, Kec.Alasa Kab.Nias Utara.Dan MEIMAN JAYA TELAUMBANUA (MJT), Laki – laki,18 Tahun, Pelajar, warga Jln Golkar Desa Iraonogeba Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, papar Humas Polres Nias.
Lanjut, TKP di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepat Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 20.30 Wib, barang bukti 1 (satu) Buah Plastik Klep Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
– 1 (satu) Buah Plastik Bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.
– 1 (satu) Buah Handphone Android Merek Samsung.
– 1 (satu) Buah Dompet Berwarna Hitam Merek Levis.
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra – X Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA, Kejadian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki – laki yang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu – sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Ps.Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menjelaskan, berawal menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Martua Manik, SH,MH bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ). Pada saat dilakukan penggeledahan, personil Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu tidak jauh dari lokasi kedua tersangka dengan disaksikan oleh kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan, paparnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa para tersangka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu – sabu tidak jauh dari TKP. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP.
Diduga kedua tersangka diancam
Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.( Y-01)