Ancam Polisikan Media, Ketum PPWI : Kuasa Hukum Philip Gan Perlu Baca UUD dan UU No. 40 tahun 1999

Selasa, 15 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Selasa 15/01/2019.

Terlepas dari substansi pertikaian antara para pihak yang bersengketa, yang menjadi obyek pemberitaan, maka PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) selamanya akan menolak keras segala bentuk intimidasi dan pengancaman serta pelarangan atas pemberitaan dan/atau penyebar-luasan karya jurnalistik para warga pewarta di manapun, oleh siapapun, kapanpun.

Terkait dengan komitmen PPWI di atas, maka atas nama Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, Ma, saya menyampaikan sangat prihatin dan mengecam pernyataan kuasa hukum atau pihak manapun yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan/atau pewarta warga, seperti yang dilakukan oleh kuasa hukum Philip Gan di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Baca Juga:  Sambangi Taman Bung Karno Sukasada, Polsek Sukasada Kembali Terjunkan Personil Patroli Malam

Saya sarankan kepada para kuasa hukum, termasuk juga para polisi di Nias, agar meluangkan waktu membaca kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 28 F, pahami isinya, dan implementasikan dalam setiap tindakan penegakan hukum di negeri ini. Selanjutnya, baca juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, agar lebih paham tentang Hak Asasi Manusia yang salah satu implementasinya adalah melalui penghormatan atas Kemerdekaan Pers. Imbuh Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) itu.

Baca Juga:  Cek Pasilitas Umum Atm Bri Personil Polsek Sawan Terus Waspadai Atm Palsu

Para penegak hukum, termasuk kuasa hukum di dalamnya, tidak dibenarkan menggunakan hukum secara serampangan seenak perutnya. UU ITE tidak berlaku untuk delik pers, termasuk penyebar-luasan informasi melalui media sosial dan jaringan komunikasi sosial grup WA, dan segala macam saluran pemberitaan yang tersedia. Ujar lulusan dari tiga universitas terbaik di Eropa, Birmingham University, England, Utrecht University, the Netherlands dan Linkoping University, Swedan

Baca Juga:  Pawas Pimpin Langsung Pelaksanaan Giat Razia Ranmor

UU ITE ditujukan untuk mencegah perbuatan melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti penipuan, kejahatan perbankan, teror, dan lain sebagainya. Seorang pengacara harus benar-benar mengerti dan paham hukum agar dapat menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sekali-kali membangun argumentasi pembenaran hukum sesuai pesanan klien semata. Terlebih penting lagi, jangan sekali-kali melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas karya pemberitaan dan penyebar-luasan informasi yang dilakukan oleh mereka. Pungkas Wilson mengakhiri pesan WhatsApp-nya.
(Dz)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru