Kabag Penum Mabes Polri Umumkan Surat Keputusan Mutasi Kapolres Way Kanan Lampung.

Mabes Polri, detikkasus.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutasi Kapolres Way Kanan, Lampung Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya.

Mutasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/947/IX/2017 yang diedarkan lewat surat telegram nomor ST/2162/IX/2017 yang salinannya diberikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (11/9/2017).

AKBP Budi dimutasi ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri untuk mengisi jabatan Analis Kebijakan Muda Direktorat Politik.

Sebagai gantinya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menunjuk AKBP Doni Wahyu untuk mengisi jabatan Kapolres Way Kanan. AKBP Doni merupakan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Lampung, saat ini.

Baca Juga:  *Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Koramil 0808/10 Kademangan Bersama Sama Warga Membuat Gorong - Gorong Saluran Air*

Nama AKBP Budi Asrul Kurniawan mencuat usai dilaporkan menghina profesi wartawan dan menyudutkan sebuah media koran dengan ungkapan tak pantas.

Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis meliput keributan antara massa pendukung dan penolak angkutan batu bara di Kampung Negeribaru pada Minggu, 27 Agustus 2017. Saat itu AKBP Budi Asrul dan anak buahnya datang untuk menenangkan situasi di lokasi keributan.

AKBP Budi Asrul dikabarkan melarang dua jurnalis, yakni Dedy Tornando (Radar TV-Grup Radar Lampung) dan Dina Firasta (Tabikpun.com), merekam video kejadian itu, dan hanya mengizinkan merekam suara. Alasannya, Budi trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan, gara-gara rekamannya saat berbicara di depan khalayak diunggah ke media sosial lalu menuai ragam komentar warganet.

Baca Juga:  Sat Binmas Laksanakan DDS Kepada Tokoh Pemuda

AKBP Budi lantas memerintahkan anak buahnya untuk menggeledah Dedy Tornando dan Dina Firasta. Namun mereka tidak terima dengan sikap tak bersahabat itu dan menganggap tindakan AKBP Budi adalah upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Perintah itu sudah kami turuti tapi Kapolres malah menyatakan wartawan sebagai kotoran,” kata Dedy Tornando ketika dihubungi melalui telepon, Senin 28 Agustus 2017.

Baca Juga:  Sambang Desa Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Bertatap Muka dengan Warga di Lingkungan Banjar Anyar

Dedy dan Dian lantas mengklarifikasi kepada AKBP Budi setelah keributan itu, karena mereka merasa bekerja dengan benar serta sesuai prosedur. Namun AKBP Budi malah berang dan mengungkapkan sumpah serapah kepada wartawan. “Dia lalu menantang para wartawan untuk menulis apa saja tentang dirinya. Dia menyatakan tidak takut,” ujar AKBP Budi Asrul.

Dian pun tak terima dengan pernyataan AKBP Budi dan menganggap Kapolres telah menyamaratakan semua jurnalis buruk hanya gara-gara segelintir yang nakal. “Dalam pandangannya, tidak ada wartawan yang baik,” kata Dian ketika dihubungi melalui sambungan telepon. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *