Asper KBKPH Pesanggaran Di Duga Telah Mengancam Salah Satu Warga

Detikkasus.com | Banyuwangi, Hutan Lindung milik Perhutani di area Kawasan BKPH Pesanggaran, menjadi sebuah pertanyaan dengan berujung ada dugaan mengintimidasi pada salah satu warga Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Awal terjadi konflik antara Asper dengan seseorang bermula dari Wagiono, adalah anggota aktivis (KPJ) KOMUNITAS PEJUANG JALANAN LASKAR PUTIH yang ingin konfirmasi pada Asper KBKPH Perhutani Sukamade bernama Sukirno. Menanyakan berapa luas area hutan di Ponco Moyo yang selama ini kerap banyak yang gundul, Wagiono beserta LSM BP3RI Mempertanyakan dan melakukan mediasi supaya keterbukaan dan tidak ada penyimpangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tukad Sumaga Menghimbau Warga Dengan Lakukan Kunjungan

Adapun di Pos tersebut ada Usman adalah seorang Mandor Perhutani yang sedang bertugas jaga di Pos PTM Gunung Gamping.

Menurut keterangan Wagiono
“Setelah kami konfirmasi kepada mereka di Pos, dan kami di sarankan suruh menemui langsung ke Asper KBKPH supaya ada titik terang oleh Asper tersebut. Yang intinya Wagiono ingin konfirmasi pada Sukirno, tetapi Sukirno gak ada di tempat melainkan ada rapat di Banyuwangi.” jawabnya.

Baca Juga:  Selamat Hari Ulang Tahun Bombana Yang Ke 17 Tahun 2020

Kemudian di lanjutkan oleh Ketua LSM BP3RI Rocky Sapulette menuturkan
“saya mendengar ada dugaan kuat oknum Perhutani yang sengaja ingin memanfaatkan moment ini, bahwa Wagioni medapat ancaman dari oknum melalui telpon selulernya. namun yang menanggapi telpon tersebut istri dari pada Wagiono yang mengatakan, seluruh keluarga Wagiono akan di bantai. artinya, kalau sampai kedoknya terbongkar, maka dia gak segan – segan ingin membantainya” tandasnya.

Baca Juga:  Bupati Sampang Jadi Jubir, Konflik RSUD Dengan Keluarga Pasien Selesai, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Dengan unsur atas perkataan dari Asper di kenakan Pasal 322 ayat 1 KUHP berbunyi, Barang siapa yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik sekarang maupun yang dulu, dan Pasal 336 ayat 1 Barang siapa yang sengaja mengancam dengan kekerasan di muka umum dan dengan memakai kekuatan bersama – sama kepada orang atau barang.

(Oye’x)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *