Detikkasus.com | Sekepulauan Nias
Gunungsitoli, Sumatera Utara
Jum’at 11/01/2018 -, Kepala Desa Miga bersama aparat Desa dan beberapa masyarakat yang didampingi oleh pihak Kepolisian resort Nias dan kodim 0213/Nias bagian Kantimmas dan Babinsa, melaksanakan penertiban barang-barang milik saudari Venny Gan dihotel wisma soliga, kamis (10/01). untuk diketahui, Venny Gan adalah saudari kandung dari Tuan Ir. Philip Gan yang mengaku-ngaku pemilik tunggal hotel wisma soliga tersebut, kamis (10/01).
Penertiban barang-barang milik Venny Gan tersebut didasari dari pelaporan Philip Gan kepada Pemerintah Desa Miga. Yang kemudian Pemerintah Desa Miga melayangkan surat resmi kepada Venny Gan tertanggal 08/01 perihal pemberitahuan pelaksanaan penertiban.
Sungguh miris, pasalnya, penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Miga tersebut diwarnai dengan adu mulut atas ketidak terimanya saudari Venny Gan sebagai pemilik barang, yang menilai Kepala Desa Miga melakukan perbuatan melawan hukum yang menggunakan kewenangan atas jabatan yang diembannya secara sewenang-wenang, tutur Vennya Gan yang notabenenya adalah seorang ahli waris dari pertapakan hotel wisma soliga dimaksud.
“Penertiban atas barang-barang saya tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Miga adalah secara semena mena, beda hal-nya jika barang-barang saya tersebut menganggu kepentingan umum, urusan rumah tangga orang semestinya Kepala Desa menjadi penengah dan menjadi contoh yang baik ditengah-tengah warganya, tidak benar jika tindakan yang diambil oleh pihaknya tersebut seolah semudah membalikkan telapak tangan, saya mencurigai sesuatu yang terselubung sudah menutupi mata dan akal sehatnya” ungkap Venny Gan dihadapan wartawan dengan nada sedih.
Terpisah, Kuasa Hukum Venny Gan Aldika Wau, SH. MH, mengatakan Penertiban hari ini diluar dari persetujuan klien saya dan tidak pernah diberikan izin oleh Venny Gan, seiring dengan paksaan kehendak secara sewenang-wenang oleh Pemerintah Desa Miga maka kita akan menempuh jalur hukum, karena beliau adalah salah satu ahli Waris dari Gandra Quin yang notabenenya memiliki hak atas wisma soliga tersebut, terlebih dalam putusan pengadilan jelas bahwa wisma soliga dibagi tiga, maka dari itu klien saya memiliki hak sepertiga dari wisma soliga dimaksud, tutup Aldika Wau Optimis.
Kepala Desa Miga Ali Indra Tanjung saat dimintai tanggapannya kepada Pewarta Media ini mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan atas pengaduan dari pemilik usaha hotel wisma soliga adalah Philip Gan. Dasar kita adalah surat izin usaha yang telah disampaikan kepada saya, dan barang barang ini hanya kita tertipkan dan kita masukkan ketempat yang layak, tidak ada yang namanya pegerusakan.
(Dz)