Sat Res Narkoba Polres Buleleng Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Hari Senin, tanggal 11 September 2017 Pukul 11.00 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si., bertempat di Press Room Subbag Humas Polres Buleleng kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Pengungkapan Kasus Jaringan Pengedar Narkoba dengan menhadirkan tersangka Inisial M D.

M D lahir di Bondalem, 31 Desember 1962. laki-laki 54 tahun, agama Hindu , pekerjaan wiraswasta, pendidikan SD tidak tamat, Alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Tersangka M D diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 6 September 2017 pukul 22.30 Wita.

Baca Juga:  KAPOLRES MALANG KOTA BESERTA ANGGOTA MEMBERI PENGHORMATAN TERAKHIR KEPADA ALM IPTU PURN. TAMNO

Kasat Narkoba dengan seizin Kapolres Buleleng saat pelaksanaan Release menjelaskan bahwa “Kasus M D ini masih ada kaitannya dengan kasus seseorang yang berasal dari Tejakula yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat ResNarkoba Polres Buleleng, dan untuk barang bukti anggota kami mengamankan kurang lebih 1 gram shabu siap edar dan kasus ini sedang kami dalami penyidikannya”.

Dijelaskan juga bahwa “Saat dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas ia ditemukan telah menyimpan 1 bungkusan plastik plip yang didalamnya terdapat 7 paket sabu-sabu yang masing masing dengan berat koda A – Koda A menunjukkan angka 0,17 gram brutto ( 0,04 gram netto ).Koda B menunjukkan angka 0,18 gram brutto ( 0,05 gram netto ). Koda C menunjukkan angka 0,18 gram brutto ( 0,05 gram netto ).Koda D menunjukkan angka 0,19 gram brutto ( 0,06 gram netto ). Koda E menunjukkan angka 0,18 gram brutto ( 0,05 gram netto ). Koda F menunjukkan angka 0,19 gram brutto ( 0,06 gram netto ). Koda G menunjukkan angka 0,17 gram brutto ( 0,04 gram netto ) dan kepemilikannya diakui oleh MD dan barang bukti tersebut kami sita untuk keperluan penyidikan”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H dalam jumpa persnya.

Baca Juga:  PANGDAM V/BRAWIJAYA GOWES BARENG KOMUNITAS FUN BIKE SE- KOTA MALANG

Terhadap tersangka inisial M D disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Karangsari Lumajang

Release yang diahadiri Awak Media Cetak, Radio, Televisi dan Online berjalan tertib dan lancar, berakhir pukul 11.30 Wita. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *