Polda Bali-Polres Buleleng, detikkasus.com – untuk mengurangi resiko, pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pukul 10.00 wita unit reskrim Polsek seririt menitipkan Tersangka kasus Penganiayaan inisial. MD. S ke rumah tahanan Singararaja,
Dengan kawalan ketat personil sabhara polsek seririt tersangka di bawa menggunakan mobil operasional unit reskrim,, adapun maksud dari penitipan tersebut adalah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada tersangka jika menghuni rumah tahanan singaraja,, disamping untuk mempermudah dalam hal penyidikan selanjutnya jika sudah dilimpahkan kekejaksaan.
Ditempat terpisah Kapolsek Seririt Kompol I Wayan Suka, S. Sos, M. Si mengatakan, “demi kepentingan kemanusiaan dan untuk keamanan serta kenyamanan tahanan serta untuk mempermudah dalam proses pelimpahan kejaksa karena proses pemyidikan sudah hampir selesai maka dipandang perlu tahanan dititipkan di Rumah tahanan singaraja, “ucap kapolsek