Probolinggo, Detikkasus.com – Beginilah nasib M (60), warga Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, yang harus berurusan dengan polisi. Ia dibekuk polisi saat asyik meracik bahan peledak. “Dia kami amankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka,” ujar Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum. Rabu (14/6/2017).Tersangka dibekuk di rumahnya bersama ratusan petasan siap pakai dan bubuk mesiu sebagai barang bukti. Dari tangannya, polisi mengamankan ratusan petasan siap pakai dan sisa bubuk mesiu seberat 650 gram. Serta peralatan untuk membuat mercon, seperti batanga bambu, lem dan gunting.AKBP Alfian sendiri mengakui, bahwa di sebagian wilayah hukum Polresta Probolinggo, masih banyak warga yang menggunakan petasan sebagai hiburan saat perayaan lebaran. Kebiasaan sebagian warga ini memicu terjadinya produksi petasan secara besar-besaran, yang umumnya dijual-belikan secara sembunyi-sembunyi. “Maraknya pembuatan petasan jelang lebaran, perlu penindakan petugas secara ketat. Tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban, akibat ledakan petasan,” kata alumnus Akpol angkatan 2000 ini.Hasil investigasi polisi, tersangka mengaku petasan tersebut hendak dipakai sendiri usai shalat Idul Fitri nantinya. “Ndak saya jual, ya itu saya bakar sendiri saat lebaran nanti. Saya beli bubuknya, sementara untuk merconnya saya gulung sendiri. Saya sudah biasa meracik mercon tiap menjelang lebaran, hanya buat senang-senang saja untuk merayakan lebaran,” terang Misran kepada polisi, (Nn)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak. Ia terancam hukuman minimal 12 tahun penjara. (Nn).