Detikkasus.com | Tangerang- Tim Unit 4 Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap satu pelaku yang bernama UM (33) di sebuah rumah tepatnya di Kp Kelapa Indah Rt. 03/ Rw. 04 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang., jumat, (04/01/2019) sekira pukul 00.20 Wib
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka UM (33) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam yang disimpan didalam sebuah handphone merk STRAWBERRY yang berwarna hitam dengan berat brutto 0,33 gram.
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Minggu Pagi (06/01/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan No. LP/ A/01 /I/2019/Resta. Tng
“Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Polri dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku peredaran narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,”Kata Kabid Humas Polda Banten
Pengungkapan kasus ini berawal jumat, (04/01/2019) sekira pukul 00.20 Wib, petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah tepatnya di Kp. Kelapa indah Rt/Rw. 03/04 Kel. Kelapa indah Kec. Tangerang Kota Tangerang sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba jenis Sabu..
Selanjutnya Tim Unit 4 Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang melakukan Oservasi, lidik terhadap info tersebut. Kemudian dilakukan Penangkapan, Penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, dan padanya kedapatan memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus lakban warna hitam yang disimpan didalam sebuah Handphone merk SRTAWBERRY yang berwarna hitam dengan berat brutto 0,33 gram.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang guna proses Hukum selanjutnya,” Ujar Kabid Humas.
Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (adm)