Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan | Detikkasus-jateng

Polda Jateng – Polres Wonogiri, detikkasus.com – DH (25) warga Kecamatan Baturetno harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh team Opsnal Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Sabtu (09/09/2017).

Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora melalui Kasat Reskrim AKP Muhmammad Kariri mengatakan penangkapan pelaku pencabulan tersebut dilakukan di Padukuhan Kedung Ringin, Desa Giripurwo, Kecamatan Giripurwo pukul 12.30 WIB.

DH harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap DID (15) warga Kecamatan Selogiri pada 10 Oktober 2016 silam. Kejadian bermula ketika, pada tanggal tersebut pelaku menghubungi korban untuk bertemu di SDN Singodutan, Kecamatan Selogiri pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli Dialogis Dengan Satpam Hotel Adi Asri

Selanjutnya, pelaku yang merupakan pekerja serabutan itu, mengajak korban menuju kamar mandi, setelah melakukan tindak pencabulan, pelaku meninggalkan korban dan tidak menghubunginya kembali. Atas kejadian yang ia alami, korban menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Pengamanan Penutupan Pemuteran Bay Festival

“Merasa tidak terima dengan yang dialami putrinya, kedua orang tua lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri,” ucap AKP Muhammad Kariri, Sabtu (09/09/2017).

Ia menambahkan, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui hanya melakukan perbuatan tersebut sekali. Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh polisi yakni 1 stel seragam sekolah abu-abu putih, 1 potong kaos dalam bewarna biru, 1 potong bra warna merah bergambar, 1 potong celana dalam warna orange, dan handphone advan yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kamtibmas Jelang Pileg dan Pilpres 2019 Bhabinkamtibmas Desa Tajun Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Untuk sementara belum ada korban lain, tapi kami terus melakukan pendalaman. Pelaku akan dikenai Pasal 82 UURI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjut dia.

Sumber :Humas Polres Wonogiri Polda Jateng
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *