Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan | Detikkasus-jateng

Minggu, 10 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Wonogiri, detikkasus.com – DH (25) warga Kecamatan Baturetno harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh team Opsnal Satuan Reskrim Polres Wonogiri, Sabtu (09/09/2017).

Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora melalui Kasat Reskrim AKP Muhmammad Kariri mengatakan penangkapan pelaku pencabulan tersebut dilakukan di Padukuhan Kedung Ringin, Desa Giripurwo, Kecamatan Giripurwo pukul 12.30 WIB.

DH harus berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap DID (15) warga Kecamatan Selogiri pada 10 Oktober 2016 silam. Kejadian bermula ketika, pada tanggal tersebut pelaku menghubungi korban untuk bertemu di SDN Singodutan, Kecamatan Selogiri pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Team Opsnal Sat Narkoba Amankan Tersangka Dugaan Pengedar Narkoba

Selanjutnya, pelaku yang merupakan pekerja serabutan itu, mengajak korban menuju kamar mandi, setelah melakukan tindak pencabulan, pelaku meninggalkan korban dan tidak menghubunginya kembali. Atas kejadian yang ia alami, korban menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Anggota Resimen Kodim Halal Bihalal di Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng | Reporter Detik Kasus Gresik : Imam S.

“Merasa tidak terima dengan yang dialami putrinya, kedua orang tua lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri,” ucap AKP Muhammad Kariri, Sabtu (09/09/2017).

Ia menambahkan, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui hanya melakukan perbuatan tersebut sekali. Adapun barang bukti yang ikut diamankan oleh polisi yakni 1 stel seragam sekolah abu-abu putih, 1 potong kaos dalam bewarna biru, 1 potong bra warna merah bergambar, 1 potong celana dalam warna orange, dan handphone advan yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Pelayanan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Mayong Melaksanakan Pengamanan

“Untuk sementara belum ada korban lain, tapi kami terus melakukan pendalaman. Pelaku akan dikenai Pasal 82 UURI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” lanjut dia.

Sumber :Humas Polres Wonogiri Polda Jateng
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru