Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya, Sat Lantas Polres Bojonegoro Berikan Tilang Pada Pengemudi Truk

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sebuah truk bermuatan sangat melebihi kapasitasnya dari arah Surabaya yang masuk ke wilayah Kota Bojonegoro diberikan tindakan dengan memberikan surat tilang kepada pengemudi truk pada hari Kamis (03/01/2019) kemarin.

Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono, SH kepada Awak media ini memberikan keterangan bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang juga kebetulan berada dibelakang mobil truk yang bermuatan papan kayu melaporkan ke Sat Lantas Polres Bojonegoro bahwa ada sebuah mobil truk syarat dengan muatan melintas di depan Pasar Kapas yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Plh Bupati Resmi Kukuhkan Paskibraka Kampar Tahun 2019

Berbekal adanya infomasi tersebut, Sat Lantas Polres Bojonegoro kemudian melakukan pencarian mobil truk tersebut dan akhirnya didapati di sekitar jalan Basuki Rahmad Kota Bojonegoro. Setelah didapati mobil truk tersebut, oleh anggota dilakukan teguran dan diberikan tindakan berupa pemberian surat tilang kepada pengemudi truk tersebut.

“Kami langsung berikan tindakan berupa pemberian tilang”, tegas Kanit Turjawali.

Baca Juga:  Untuk Mencegah Kejahatan Siang Hari Polisi Intensifkan Patroli Siang

Kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut, Kanit turjawali mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Selain itu juga, Kanit Turjawali juga berpesan kepada masyarakat lainnya agar tidak henti-hentinya untuk selalu bekerjasama memberikan informasi kepada Kepolisian juga mendapati hal-hal yang dirasa melanggat aturan hukum.

“Terima kasih kami ucapkan atas kerjasamanya. Kedepan kami juga berharap agar masyarakat tetap bekerjasama dengan masyarakat”, imbuh Kanit Turjawali.

Baca Juga:  Kapolda Aceh : Dari Hati Yang Paling Dalam, Saya Ucapkan Terima Kasih Atas Suksesnya Pengamanan PON XXI

Ipds Luluk juga menambahkan bahwa kepada pemilik jasa angkutan untuk tidak memuat muatan yang melebihi kapasitas mobil, selain sangat membahayakan kendaraan serta sopir, memuat muatan yang melebihi kapasitas juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Di harapkan kepada pemilik angkutan agar tidak hanya menikmati keuntungan daru angkutan dengan muatan berlebih, tapi juga perlu diperhatikan aspek keselamatan baik pengemudi atau pengguna jalan yang lain”, pesan Kanit Turjawali.(Her)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB