Detikkasus.com | Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus – Dua pemuda berinisial CA (19) dan NR (22) warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus akan mengawali tahun 2019 di sel tahanan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Sebab, keduanya harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap sesaat usai melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret terhadap korbannya P. Agustinasari, ibu rumah tangga warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.
Seperti dikatakan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos keduanya ditangkap usai menjambret korbannya yang sedang melintas di sekitar Jembatan Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang melaksanakan patroli sore,” kata Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos., Kamis (3/1/19) pagi.
Lanjut Iptu Amin Rusbahadi, penangkapan hanya berselang 15 menit yakni pada hari Senin (31/12/18) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Dimana kejadian tersebut dilakukan tersangka sekitar pukul 17.45 pada hari yang sama,” ujarnya.
Dijelaskan Iptu Amin Rusbahadi, modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya yakni dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa nopol membuntuti sepeda motor korban sejak dari Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan. Wonosobo.
Selanjutnya para tersangka memepet korban dari arah sebelah kanan kemudian tersangka yang dibonceng mengambil secara paksa barang berharga milik pelapor dari kantung baju sebelah kanan berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna merah.
“Akibatnya kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta,” jelasnya.
Iptu Amin Rusbahadi mengungkapkan, usai kejadian anggota Patroli di Jalan Lintas tersebut mengetahui informasi masyarakat langsung melakukan pengejaran.
“Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi.
Ditambahkan Kapolsek, dari keterangan tersangka dikuatkan alat dan pakaian yang digunakan keduanya mengakui kejahatannya. “Namun handphone milik korban terjatuh di jalan saat dalam kekuasaannya dan telah ditetapkan dalam pencarian barang (DPB),” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridho)