Resedivis DPO Curas Diamankan Polisi

Detikkasus.com – Muh Ansar Alias Ansar (17) berhasil diamankan di duga pelaku pencurian kekerasan (curas), sekitar Pukul 02.30 WITA. Minggu 10/09/2017.

Awalnya anggota Resmob Panakkukang mendapat informasi dari informan bahwa yang melakukan pencurian kekerasan (curas) yaitu Muh Ansar alias ansar dimana pelaku dikategorikan residivis curas dan merupakan DPO yang meresahkan di wilayah hukum polsek Panakukkang.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba

Kemudian anggota Resmob panakkukang yang dipimpin Panit 2 Iptu Haryanto Rahman dan dantim Bripka Zulqadri langsung menuju ke TKP dan mendapati pelaku Ansar (17) sementara membeli nasi kuning.

Baca Juga:  Pria di Bojonegoro ini Terancam 12 Tahun Penjara. Ini Sebabnya

Dari Hasil introgasi pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian kekerasan (CURAS) di beberapa tempat di Makassar diantaranya, Jl.Kesadaran 4 Makassar, Jl.Racing center Makassar, Jl.Baiturahmam, Jl.sukaria 5 Makassar dan Jl.Paropo.

Baca Juga:  Atensi Giat Apresiasi Bunda Paud Kabupaten Buleleng Tahun 2018, Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Pengamanan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota 1 buah handphone samsung tab warna
putih dan 1 buah gitar.

Selanjutnya pelaku hbeserta barang bukti diamankan dimako polsek panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Why).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *