Mabes Polri, detikkasus.com – Mabes Polri Mengeluarkan Surat Telegram bahwa STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah sehingga tidak memiliki legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor di jalan. Jika ada pelanggaran lalu lintas, maka petugas penindak (anggota Polantas) dapat menerapkan pasal 288 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan barmotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah”
Petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1487/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017. Sehubungan dengan adanya beberapa keluhan masyarakat tentang adanya pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang oleh Polantas dengan pelanggaran STNK yang belum disahkan. Dan untuk menjawab pertanyaan dari beberapa anggota Polantas juga agar tidak ada keraguan dalam menindak masyarakat yang melanggar seperti tersebut.
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat (1) yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB” kemudian pada ayat (2) yang berbunyi “STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data kendaraan bermotor, identitas dan masa berlaku” kemudian ayat (6) berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai STNK dan TNKB diatur dengan Perkap Negara RI.
Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi “STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
Perkap No.5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 37 ayat (2) yang berbunyi “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor” dan ayat (3) yang berbunyi “STNK berlaku Selma 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sesuai dengan surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK yaitu pada huruf c poin 1 yang berbunyi “STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWKLJJ dan biaya PNBP Pengesahan”. Pada huruf e yang berbunyi “STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan sebagaimana poin 1 di atas , STNK dinyatakan tidak berlaku”
Demikian info terbaru tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, semoga berguna. ( Arif).