Polda Jatim – Polres Pasuruan, detikkasus.com -Diduga kuat telah lakukan Penipuan dan atau Penggelapan sebuah Mobil, yakni ULUMUDDIN (Laki-laki, Umur : 34 Tahun, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dusun. Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan) nekat membawa kabur Mobil temannya merk Daihatsu Xenia dengan Nopol : N-1000-TM milik korban Abdul Majid.
Kronologi kejadiannya bermula saat korban membeli 1 unit Mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nopol : N-1000-VW kepada pelaku secara Over Credit, yang kemudian Mobil tersebut dibawa pulang oleh korban setelah deal dengan harganya.
Tak hanya berhenti disitu saja beberapa hari kemudian pelaku menyewa Mobil tersebut selama 1 bulan dengan jaminan uang sewa, namun sampai saat ini Mobil korban pun tidak dikembalikan oleh si pelaku dan uang sewanya pun tidak diberikan oleh pelaku kepada korban.
Sudah hampir 1 tahun lamanya Mobil tersebut tak kunjung kembali juga, akhirnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan dan konfirmasi masalah Mobil tersebut, ternyata pelaku tidak berada di Rumah.
Usut demi usut ternyata pelaku pernah kabur ke Malaysia selama 1,3 tahun lamanya untuk menghilang dari permasalahannya tersebut.
Dan ternyata Mobil tersebut sudah tidak ada di tangan pelaku, dan pelaku mengaku telah menggadaikan Mobil tersebut, tapi tidak hanya menggadaikan Mobil saja ternyata Mobil tersebut sudah dijual tanpa sepengetahuan korban.
Akhirnya kemarin malam, Senin (12/6) Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras telah melakukan Penipuan atau Penggelapan satu unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol : N-1000-TM, tepatnya di Rumah pelaku yang termasuk Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Kalisat Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Akibat ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab akhirnya pelaku langsung di proses sesuai hukum yang berlaku, kini tersangka telah di Jebloskan dalam tahanan Mapolres Pasuruan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan ancaman kurungan dengan Pasal 372 KUHP Subs 378 KUHP dan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, S.E.(Arif).