Polda Bali -Polres Buleleng , detikkasus.com – Pada akhir tahun 2018 Polres Buleleng melaksanakan Jumpa Pers kepada seluruh media cetak dan eletronik yang ada di Wilayah Buleleng. Dalam jumpa Pers yang dilakukan langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K memaparkan keberhasilan Polres Buleleng dalam pengungkapan kasus maupun penanganan perkara baik dibidang lalulintas dan kriminalitas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Buleleng.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dalam tahun 201 menangani perkara sebanyak 429 kasus dan penyelesaiannya sebesar 324 kasus , sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Korupsi dalam tahun 2018 unit Tipikor dapat menelesaikan kasus sebanyak 2 kasus yang sudah dinytakan P.21. Dan untuk Satuan Naroba dalam tahun 2018 dapat menyelesaikan perkara sebanyak 55 kasus dan 27 kasus miras, sedangkan untuk laka lantas yang terjadi dalam tahun 2018 sebanyak 581 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 512 kasus, untuk Tilang 10.000.- dan terdiri dari teguran simpatik sebanyak 1.679.
Setelah penyampaian jumlah kasus dan penyelesaian kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Buleleng, beberapa kuli tinta “menyerang “ Kapolres Buleleng dengan beberapa pertanyaan diantaranya tentang menghadapi kesiap siagaan tahun 2019 dan menjaga ketertiban lalu lintas yang sering ditemukan melakukan parkir yang tidak tertib.
Dalam menghadapi tahun baru 2019 Polres Buleleng sudah menyediakan personel untuk menjaga ketertiban menghadapi tahun baru 2019 sebanyak 170 personel dan ditempatkan disetiap tempat keamaian dan ditempat lain, dan untuk menghadapi parkir liar pihak lalu lintas akan segera menindak lanjuti dan selalu berkordinasi dengan instansi terkait. “ Bila membandel dan sudah dikasi peringatan juga tetap tidak menuruti peraturan, maka tindakan tegas akan dilakukan ,” Jelas Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K.