6 Kafe Di Pertokoan Jalan By Pass Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Diduga Tanpa Ijin IUP dan Minol – Belum di Sentuh Aparat Hukum Terkait.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 10 September 2017 sekira pukul 01.11 Wib, Dalam Pantauan NGO HDIS terdengar suara musik yang melentang, setelah di telusuri, ada 6 Kafe di Pertokoan By Pas Pertokoan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Jawa Timur: antara lain Kafe Bintang – Bara – Kuda – Beck – Cahaya dan Kafe mikik irfan – Kafe milik Bandi yang buka sedang di semarakan dengan musik Karaoke dan para Purel atau Pemandu Suara.

Dugaan kuat Kafe – kafe tersebut tidak mempunyai SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %

Baca Juga:  Detik Kasus Semarang | Di Kepruk Linggis, Jumarno Warga Magag Rt 03/ Rw 04 Desa Ngadirojo, Tewas.

Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :

Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.

Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut :

Baca Juga:  Patroli Siang Hari Pantau SPBU Celukan Bawang Guna Memberikan Keamanan dan Kenyamanan Beraktifitas

Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tertutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras/minuman beralkohol golongan B dan C.

Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIUP-MB, melampirkan ;
1. Bagi penjual langsung melampirkan :

Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (Perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat dengan mendapatkan pertimbangan dari desa.
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Untuk pengecer melampirkan :

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa dan Jamiah fatayat Nahdlatul ulama

Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat .
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Obyek Retribusi :
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

Beberapa Purel saat di konfirmasi: mengatakan memang benar adanya kalau kafe ini tutupnya hampir pagi, lebih lanjut ketika di tanya apa alasannya kok bisa bebas buka hampir pagi, Jawabnya sudah koordinasi mams dengan aparat baik Polsek dan Tentara, terangnya ketakutan. bersambung. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *