Polda Bali- Polres Buleleng. detikkasus.com – Disamping tugasnya selaku Yanmas, Bhabin berkewajiban juga melaksanakan Wastor Penyerapan Dana yang terkucur dari Pemerintah tehadap Desa Binaanya, pada hari Sabtu tgl 9 September 2017 jam 10.30 wita Bhabin Ds Rangdu Wilkum Polsek Seririt Jajaran Polres Buleleng Aiptu Pt Mahayana menghadiri Undangan Rapat Musrenbang di Desa Bunaanya.
Bertempat di Balai Desa Rangdu, terkait dengan adanya Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/315/VIII/2017 Tgl 7 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Dana Desa, Bhabin wajib melaksanakan Pengawasan dan monitor setiap peneriman dan penggunaan anggaran Pemerintah yang yang diserap Desa binaanya sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan penggunaan anggaran atau anggaran yang dialokasikan tepat dengan sasaran.
Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K pada saat dikonfirmasi menjelaskan, “Disamping tugas pokoknya selaku pelayan masyarakat, sesuai Bhabinkamtibmas juga wajib untuk melaksanakan Wastor setiap anggaran yang diterima maupun yang dipergunakan di Desa Binanya, sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan Anggaran yang terserap oleh Desanya sehingga alokasi anggaran sesuai dan tepat pada sasaranya”, ucap Kapolsek. (Priya).