Dua Pengedar Pil Double L Diamankan Polsek Balongpanggang

Senin, 24 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Berantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Gresik, Polsek Balongpanggang Polres Gresik berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis pil double L pada Sabtu (22/12) pukul 23.00 WIB.

Dua pelaku berhasil diamankan yaitu FG (20) warga Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik dan MY (18) warga Desa Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, SH mengatakan Keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang saat sedang melakukan transaksi jual beli Pil double L di jalan Poros Dusun Pacuh Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Kabid PMD Kaur Kosong, Berikut Alasan Nya

“bersumber dari adanya informasi yang masuk dari masyarakat, ada dua orang mencurigakan di jalan Poros Dusun Pacuh Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik saat dilakukan patroli tertutup oleh anggota berhasil menemukan dua orang yang sedang melakukan transaksi pil double L” terang Kapolsek pada Senin (24/12) kepada media ini.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bulian Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa

Kapolsek menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir Pil Doubel ” L” warna putih terbungkus plastik warna putih dan di bungkus dengan plastik warna hitam, satu buah Handphone merk SAMSUNG J2 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125,warna merah hitam No. pol : L 62XX WD dengan kunci motor dan STNK serta Uang tunai Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) sebanyak 4 ( empat) lembar pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) diamanakan di Mapolsek Balongpanggang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolres Patroli ke Wilayah Dengan Motor Trail.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” pungkas Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus. (Her)

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB