Ini Baru Petugas… Sat Sabhara bersama Satpol PP Razia Penjual Miras.

Indonesia, Propinsi jatim, kabupaten
Bojonegoro Detikkasus.com – Sat Sabhara Polres Bojonegoro bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, pada hari Kamis (07/09/2017) tadi malam sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kota Bojonegoro. Razia yang diadakan selama 3 jam tersebut dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad, SH berjumlah 6 orang, sementara sebanyak satu regu anggota Satpol PP dipimpin Kasi Ops Satpol PP, Sudari.

Sebagai target pertama, razia dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka penjual Miras adalah IS (64) warga Desa Banjarsari RT 11 RW 12 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi pertama anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukasada Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Tatap Muka

Selanjutnya, dilokasi kedua disebuah Cafe Panther Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual penjual miras yaitu KS (48) warga Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu satu setengah liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka. Dan dilokasi yang terakhir yaitu sebuah warung di Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual Miras AA (40) warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota.

Baca Juga:  Bhabin Cempaga Menyambangi Villa Hamsa Di Dusun Corot Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka,” terang Kasat Sabhara saat memimpin langsung jalannya razia.

Baca Juga:  Pagi Hari Turun ke Jalan dan Berikan Pelayanan Dilaksanakan PH Pagi Agar Masyarakat Nyaman Berlalulintas

Kepada ketiga tersangka penjual miras, oleh anggota ketiganya dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Ketiga tersangka tipiring akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa tanggal 12 September 2017”, pungkas Kasat Sabhara. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *